PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Main Article Content

Darainy Intifadza
Rara Nur Susanti
Tabi’ina Difa’izzatul Azka
Yuli Eka Wati

Abstract

Abstract


Narcotics, psychotropic substances, and other addictive substances pose significant threats to the public health and safety in Indonesia. The National Narcotics Agency (BNN) claims that narcotics have the potential to disturb social stability and harm the younger generation. Laws No. 35 of 2009 on Narcotics and No. 5 of 1997 on Psychotropic Substances regulate the distribution and abuse of narcotics and impose severe penalties, including the death penalty for major drug traffickers. The increasing involvement of minors in narcotics cases is a major concern that requires a distinct legislation. The national strategy includes prevention, enforcement, and rehabilitation, which involves strong cooperation between law enforcement and BNN. Interventions and guidance are critical in handling juvenile narcotic offenders to avoid stigmatization and reduce recidivism. In order to guarantee the positive impact of these legal measures in creating a supportive environment for rehabilitation and a better future for children, it is essential to evaluate their effectiveness continuously.


Keywords: Juvenile Offenders, Restorative Justice, Narcotics, Narcotics Regulations


 


Abstrak


Di Indonesia, narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya merupakan bahaya besar bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa narkoba memiliki potensi untuk mengganggu stabilitas sosial dan merusak generasi muda. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang memiliki sanksi berat, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkoba dalam jumlah besar. Meningkatnya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus narkotika merupakan masalah besar yang membutuhkan pendekatan hukum yang berbeda. Kerangka hukum yang berfokus pada keadilan restoratif, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi adalah bagian dari rencana nasional, yang melibatkan kerja sama yang baik antara penegak hukum dan BNN. Untuk mencegah stigmatisasi dan mengurangi residivisme, intervensi dan pembinaan sangat penting dalam menangani pelaku pidana narkotika anak di bawah umur. Untuk memastikan dampak positif dari tindakan hukum ini dalam menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitasi dan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak, sangat penting untuk melakukan evaluasi keberhasilannya.


Kata Kunci: Pelanggar Remaja, Restorative Justice, Narkotika, Lnadasan Hukum Narkotika

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Intifadza, D., Rara Nur Susanti, Tabi’ina Difa’izzatul Azka, & Yuli Eka Wati. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(11), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v5i11.5076
Section
Articles
Author Biographies

Rara Nur Susanti, Universitas Bandarlampung

Universitas Bandarlampung, Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton,

Kota Bandar Lampung, Lampung 35142

Tabi’ina Difa’izzatul Azka, Universitas Bandarlampung

Universitas Bandarlampung, Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton,

Kota Bandar Lampung, Lampung 35142

Yuli Eka Wati, Universitas Bandarlampung

Universitas Bandarlampung, Jl. ZA. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton,

Kota Bandar Lampung, Lampung 35142

References

REFERENSI

Alam, M. M. (2019). Psychological impact of legal actions on underage drug offenders. Journal of Youth Studies, 15(3), 321-335. doi:10.1080/13676261.2018.1529462

Arief, Barda Nawawi. (2012). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN). (2023). Narkoba dan Dampaknya.

Badan Narkotika Nasional (BNN). (2023). Laporan Tahunan tentang Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.

Conte, L. (2018). Social impacts of drug use among adolescents: A psychological perspective. Psychological Bulletin, 25(2), 145-163. doi:10.1177/1754073918760397

Depari, Arman. (2022). Koordinasi Antar Lembaga dalam Penanggulangan Narkoba. Seminar Nasional BNN.

Dr. Endang S. Murniati. (2023). Pentingnya Program Rehabilitasi yang Komprehensif dan Berkelanjutan bagi Pecandu Narkoba. Jurnal Rehabilitasi dan Ketergantungan, 12(4), 98-110.

Dr. Supardi. (2023). Analisis Hukum Pidana Terkait Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 5(1), 45-60.

Dr. Yustinus Semali. (2023). Dampak Kesehatan Mental Akibat Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Psikologi dan Kesehatan Mental, 10(2), 120-130.

Fazel, S., Yoon, I. A., & Hayes, A. J. (2017). Substance use disorders in adolescents and young adults involved in crime: A systematic review and meta-regression analysis. Addiction, 112(10), 1725-1741. doi:10.1111/add.13897

Hasan, Z., Emco, A. P., Pratama, A., Arlintang, A. D., & Febriansyah, F. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Anak Sebagai Pelaku Dalam Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika. Al Mikraj – Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 11, 866-867.

Hasan, Z., Susanto, I. E. F., Kenali, F. P., Novita, D., & Sari, R. H. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur dalam perkara tindak pidana narkotika.

Hurlock, E. B. (1999). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan (Edisi 5). Erlangga.

John Miller, Sarah Carroll. (2020). Family involvement, parental supervision, and environmental influences on adolescent substance abuse. Journal of Family Studies, 28(4), 431-445.

Karamouzian, M., Foroozanfar, Z., Ahmadi, A., Haghdoost, A. A., & Vogel, J. (2017). Substance use, HIV and HCV risk behaviors in Iranian street youth: A systematic review and meta-analysis. Harm Reduction Journal, 14(1), 1-12. doi:10.1186/s12954-017-0157-0

Khoury, L., Tang, Y. L., Bradley, B., Cubells, J. F., & Ressler, K. J. (2015). Substance use, childhood traumatic experience, and Posttraumatic Stress Disorder in an urban civilian population. Depression and Anxiety, 32(2), 134-141. doi:10.1002/da.22332

Laleno, A. (2020). The Role of Education in Preventing Drug Abuse among Children. Educational Studies Journal, 18(3), 45-57.

Laura Conte. (2018). "The social impact of drug use among adolescents." Journal of Adolescent Psychology, 45(3), 211-225.

Marlina. (2009). Pengantar Hukum Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama.

Miller, J., & Carroll, S. (2020). Family Engagement and Adolescent Substance Use: The Role of Parental Monitoring. Journal of Drug Issues, 50(1), 34-50. doi:10.1177/0022042620902481

Morgan, K., Melrose, M., Beck, J. E., & Caton, L. (2014). Drug use among street-involved youth in a Canadian study: A nuanced portrait from a qualitative perspective. Journal of Youth and Adolescence, 43(12), 2010-2023. doi:10.1007/s10964-014-0170-9

Muladi. (2008). Evaluating the Effectiveness of Juvenile Rehabilitation Programs in Indonesia. Journal of Rehabilitation Research, 22(4), 321-335.

Murniati, Endang S. (2021). Program Rehabilitasi Narkoba yang Berkelanjutan. Jurnal Rehabilitasi dan Psikososial.

Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Rajawali Pers.

National Institute on Drug Abuse (NIDA). (2021). Drugs, Brains, and Behavior: The Science of Addiction. Retrieved from https://www.drugabuse.gov/publications/drugs-brains-behavior-science-addiction

Noviyana Hadiyati, Zainudin Hasan, Fayza Rizki Vianisya, Febby Cantika Firdaus. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur di Bandar Lampung.

Sahetapy, J.E. (2000). Diversi: An Alternative Approach to Juvenile Justice. Journal of Youth Justice, 5(2), 123-135.

Santoso, Heru. (2020). Regulasi Psikotropika di Indonesia. Jurnal Psikiatri dan Psikologi.

Semali, Yustinus. (2022). Efek Adiktif Narkoba pada Kesehatan Mental. Jurnal Psikologi Klinis.

Supardi. (2021). Tinjauan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Narkotika. Jurnal Hukum dan Keadilan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi

Prof. Dr. Heru Santoso. (2023). Regulasi Psikotropika dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat. Jurnal Psikiatri dan Psikofarmakologi, 8(3), 75-90.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2020). World Drug Report 2020. Vienna, Austria: United Nations Publication.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2021). World Drug Report 2021. United Nations Publication.

World Health Organization (WHO). (2021). Adolescent Health. Retrieved from https://www.who.int/health-topics/adolescent-health#tab=tab_1

United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCRC). (1989). New York: United Nations.