IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP HUKUM HUMANITER DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME

Main Article Content

Andhika Nugraha Utama
Danang Mahesa
Asmak Ul Hosnah
Sapto Handoyo DP

Abstract

Penanganan tindak pidana terorisme merupakan tantangan signifikan bagi keamanan global dan nasional, memerlukan pendekatan hukum yang melampaui sekadar penegakan hukum pidana domestik. Penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, yang dirancang untuk melindungi warga sipil dan membatasi dampak konflik bersenjata, menjadi esensial dalam konteks ini. Namun, perbedaan status hukum antara kombatan sah dan teroris menimbulkan dilema hukum dan etika yang kompleks. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip hukum humaniter diterapkan dalam penanganan terorisme, serta tantangan yang dihadapi, seperti penerapan prinsip proporsionalitas dalam operasi militer dan potensi legitimasi yang dapat diberikan kepada teroris. Studi ini juga membahas upaya beberapa negara, termasuk Indonesia, dalam mengintegrasikan hukum humaniter ke dalam kebijakan anti-terorisme, meskipun dihadapkan pada tantangan implementasi. Kesimpulannya menekankan pentingnya pendekatan hukum yang adaptif, kerjasama internasional, serta harmonisasi hukum domestik dengan standar internasional. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa upaya melawan terorisme tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia, sehingga berkontribusi pada terciptanya keamanan global yang lebih manusiawi dan adil.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andhika Nugraha Utama, Danang Mahesa, Asmak Ul Hosnah, & Sapto Handoyo DP. (2024). IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP HUKUM HUMANITER DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(11), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v5i11.5150
Section
Articles
Author Biographies

Andhika Nugraha Utama, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia

Danang Mahesa, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143, Indonesia

Asmak Ul Hosnah, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Sapto Handoyo DP, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Pasal 56 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Buku

Bakry, U. S. (2019). Hukum Humaniter International: Sebuah Pengantar. Prenada

Media.

Sarwono, S. W. (2012). Terorisme di Indonesia: Dalam tinjauan psikologi.

Pustaka Alvabet.

Jurnal

Kusumo, A. T. S., & Tejomurti, K. (2015). Alternatif atas Pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan Islamic State of Iraq and Syria. Yustisia, 4(3), 639-664.

Hosnah, A. U., Antoni, H., & Yofany, R. (2023). Law Enforcement Against Perpetrators of Defamation Through Social Media Based on the ITE Law. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10(4), 362-372.

Utama, A. N., Hidayat, R. M., Kesuma, P. T., & Hosnah, A. U. (2023). Analisis Hukum Pencegahan Hoax terhadap Fatwa MUI Terkait Boikot Produk dan Pendidikan Kesadaran Publik dalam Era Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 30323-30334.

Andalas, E. F., Anggraini, P., & Widodo, J. (2022). Memori terorisme: Memori traumatis dan strategi mengatasi trauma korban Bom Bali I dalam teks sastra Indonesia. Satwika: Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial, 6(1), 167-179.

Putro, S. H. D., Hosnah, A. U., Prihatini, L., Wijaya, M. M., & Alam, N. R. (2022). Pemberian Remisi Bagi Koruptor Dikaitkan Dengan Komitmen Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. PALAR (Pakuan Law review), 8(4), 73-90.

Rusli, F., Susanto, R., & Halkis, M. (2024). PERAN PENEGAKAN HUKUM MELAWAN TERORISME. Peperangan Asimetris (PA), 10(1), 1-12.

Utama, A. N., Kesuma, P. T., & Hidayat, R. M. (2023). Analisis Hukum terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn dan Pendidikan Kesadaran Publik di Lingkungan Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26179-26188.

Iskandar, P. (2011). Tindak Penyiksaan dan Hukum Internasional. Pandecta Research Law Journal, 6(2).

Lain-lain

“International Humanitarian Law and the Challenges of Contemporary Armed Conflicts: Recommitting to Protection in Armed Conflict on the 70th Anniversary of the Geneva Conventions.” International Review of the Red Cross, 1 Agustus 2019, http://international-review.icrc.org/articles/international-humanitarian-law-and-challenges-contemporary-armed-conflicts-recommitting.