IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP HUKUM HUMANITER DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME
Main Article Content
Abstract
Penanganan tindak pidana terorisme merupakan tantangan signifikan bagi keamanan global dan nasional, memerlukan pendekatan hukum yang melampaui sekadar penegakan hukum pidana domestik. Penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, yang dirancang untuk melindungi warga sipil dan membatasi dampak konflik bersenjata, menjadi esensial dalam konteks ini. Namun, perbedaan status hukum antara kombatan sah dan teroris menimbulkan dilema hukum dan etika yang kompleks. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip hukum humaniter diterapkan dalam penanganan terorisme, serta tantangan yang dihadapi, seperti penerapan prinsip proporsionalitas dalam operasi militer dan potensi legitimasi yang dapat diberikan kepada teroris. Studi ini juga membahas upaya beberapa negara, termasuk Indonesia, dalam mengintegrasikan hukum humaniter ke dalam kebijakan anti-terorisme, meskipun dihadapkan pada tantangan implementasi. Kesimpulannya menekankan pentingnya pendekatan hukum yang adaptif, kerjasama internasional, serta harmonisasi hukum domestik dengan standar internasional. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa upaya melawan terorisme tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia, sehingga berkontribusi pada terciptanya keamanan global yang lebih manusiawi dan adil.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Pasal 56 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Buku
Bakry, U. S. (2019). Hukum Humaniter International: Sebuah Pengantar. Prenada
Media.
Sarwono, S. W. (2012). Terorisme di Indonesia: Dalam tinjauan psikologi.
Pustaka Alvabet.
Jurnal
Kusumo, A. T. S., & Tejomurti, K. (2015). Alternatif atas Pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan Islamic State of Iraq and Syria. Yustisia, 4(3), 639-664.
Hosnah, A. U., Antoni, H., & Yofany, R. (2023). Law Enforcement Against Perpetrators of Defamation Through Social Media Based on the ITE Law. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10(4), 362-372.
Utama, A. N., Hidayat, R. M., Kesuma, P. T., & Hosnah, A. U. (2023). Analisis Hukum Pencegahan Hoax terhadap Fatwa MUI Terkait Boikot Produk dan Pendidikan Kesadaran Publik dalam Era Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 30323-30334.
Andalas, E. F., Anggraini, P., & Widodo, J. (2022). Memori terorisme: Memori traumatis dan strategi mengatasi trauma korban Bom Bali I dalam teks sastra Indonesia. Satwika: Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial, 6(1), 167-179.
Putro, S. H. D., Hosnah, A. U., Prihatini, L., Wijaya, M. M., & Alam, N. R. (2022). Pemberian Remisi Bagi Koruptor Dikaitkan Dengan Komitmen Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. PALAR (Pakuan Law review), 8(4), 73-90.
Rusli, F., Susanto, R., & Halkis, M. (2024). PERAN PENEGAKAN HUKUM MELAWAN TERORISME. Peperangan Asimetris (PA), 10(1), 1-12.
Utama, A. N., Kesuma, P. T., & Hidayat, R. M. (2023). Analisis Hukum terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn dan Pendidikan Kesadaran Publik di Lingkungan Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26179-26188.
Iskandar, P. (2011). Tindak Penyiksaan dan Hukum Internasional. Pandecta Research Law Journal, 6(2).
Lain-lain
“International Humanitarian Law and the Challenges of Contemporary Armed Conflicts: Recommitting to Protection in Armed Conflict on the 70th Anniversary of the Geneva Conventions.” International Review of the Red Cross, 1 Agustus 2019, http://international-review.icrc.org/articles/international-humanitarian-law-and-challenges-contemporary-armed-conflicts-recommitting.