ANALISIS PERBANDINGAN ANTARA SISTEM PENITENSIER INDONESIA DAN SINGAPURA DALAM MENANGANI KASUS KORUPSI (A COMPARATIVE ANALYSIS OF THE INDONESIAN AND SINGAPOREAN PENITENTIARY SYSTEMS IN HANDLING CORRUPTION CASES)
Main Article Content
Abstract
This study compares the Indonesian and Singaporean penitentiary systems in dealing with corruption. The legal issue is the deterrent effect and prevention of the penitentiary system. The method is normative juridical with comparative law. Secondary data are regulations, documents, books, journals, and articles. The results show significant differences between the two countries' penitentiary systems. Singapore is more assertive, effective, and efficient with one independent institution CPIB. Indonesia is more complex, slow, and prone to political intervention with three institutions, the Police, the Attorney General's Office, and the KPK. The recommendation is for Indonesia to emulate Singapore's penitentiary system with one independent corruption eradication agency.
Keywords: penitentiary system, corruption, Indonesia, Singapore, comparative LAW.
Penelitian ini membandingkan sistem penitensier Indonesia dan Singapura dalam menangani korupsi. Isu hukumnya adalah efek jera dan pencegahan dari sistem penitensier. Metodenya adalah yuridis normatif dengan perbandingan hukum. Data sekunder berupa peraturan, dokumen, buku, jurnal, dan artikel. Hasilnya menunjukkan perbedaan signifikan antara sistem penitensier kedua negara. Singapura lebih tegas, efektif, dan efisien dengan satu lembaga independen CPIB. Indonesia lebih kompleks, lambat, dan rentan intervensi politik dengan tiga lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Rekomendasinya adalah Indonesia meniru sistem penitensier Singapura dengan satu lembaga independen pemberantasan korupsi.
Kata kunci: sistem penitensier, korupsi, Indonesia, Singapura, perbandingan hukum.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Roni, R., & Sukanto, S, Sistem Penitensier di Indonesia: Problematika dan Solusi, (Jakarta: Prenada Media,2019) hlm. 1.
Jurnal :
Amboro, Komarhana. “Law Review Volume XX.” Prospek Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Perdata Di Indonesia XX, no. 2 (2021): 193–217.
Anjani, Nur, Universitas Islam, Negeri Sunan, and Gunung Djati. “PERBANDINGAN PENEGAKKAN HUKUM DAN MEKANISME,” 2011.
Hartana, Mugi. “Efektivitas Penerapan E-Government Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintahan Daerah.” Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia 1, no. 2 (2015): 60–87. https://www.aifis-digilib.com/uploads/1/3/4/6/13465004/03_isi._mugi_hartana_(permahi).pdf.
Lidya Suryani Widayati. “Rehabilitasi Narapidana Dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan.” Negara Hukum 3 (2012): 207.
Mahardika Hariadi, Tunjung, and Hergia Luqman Wicaksono. “Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Negara Singapura Dan Indonesia.” Recidive 2, no. 3 (2013): 265–79.
Pamungkas, Oki Giri, Andriana Kusumawati, and Aisha Mutiara Safitri. “Komparasi Hukum Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia Dan Singapura.” Humaniorum 1, no. 4 (2024): 105–9. https://doi.org/10.37010/hmr.v1i4.30.
TI. “Presentasi CPI 2022,” 2023, 1–18.