DAMPAK PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN LAPAS TERHADAP RISIKO RESIDIVIS

Main Article Content

M. Enrico Giralda Harsari
Padmono Wibowo

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan warga binaan dan anak didik pemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka ke-1 yang dimaksud dengan pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Pembinaan kepribadian dan kemandirian pun dilakukan untuk membuat pelanggar hukum jera dan berusaha membimbing dan membina agar pelanggar hukum kembali menjadi warga yang berguna. Selain itu tujuan pemasyarakatan yaitu membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Namun, dalam analisis peneltitan ini ditemukan bahwa pembinaan yang dilakukan selama ini masih tidak efektif untuk mengurangi jumlah residivis. Hal ini dikarenakan kurangnya anggaran, fasilitas, dan sumber daya manusia. Untuk itu dibutuhkannya reformasi di bidang sistem pembinaan Indonesia.

Article Details

How to Cite
M. Enrico Giralda Harsari, & Padmono Wibowo. (2023). DAMPAK PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN LAPAS TERHADAP RISIKO RESIDIVIS. Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 1(4), 90–100. https://doi.org/10.8765/kpa.v1i4.399
Section
Articles