PENERIMAAN TAHANAN DI RUTAN KELAS 1 JAKARTA PUSAT
Main Article Content
Abstract
Rutan atau rumah tahanan adalah tempat penahanan sementara untuk para tersangka yang belum terbukti atau belum mendapat vonis pasti dalam persidangan. Rutan merupakan tempat dimana seseorang yang belum dijatuhkan putusan ditahan tetapi padda masa sekarang ini, karena terbatasnya kapasitas dari lapas. Rutan sekarang beralih fungsi selain rutan sebagai tempat seseorang ditahan sekarang rutan menjadi tempat narapidana menjalani masa pidananya. Rutan banyak sekali mengalami perubahan dari waktu ke waktu khususnya rutan klas 1 jakarta pusat. Rutan Jakarta pusat sudah sangat baik dari segi fasilitas baik untuk narapidana maupun untuk petugas. Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Tahanan biasanya ditempatkan di rutan tetapi tergantung tahanan ini termasuk tahanan apa. Bisa saja tahanan tersebut ditahan di kepolisian karena status penahanannya masih tahanan A1 atau penyidik dan lain sebagainya
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.