EFEKTIVITAS SIPOL DALAM VERIFIKASI PARTAI POLITIK PADA PEMILU 2024 DI KPU KABUPATEN BONDOWOSO
Main Article Content
Abstract
Sistem Informasi Partai Politik yang diluncurkan Komisi Pemilihan Umum suatu bentuk yang mendorong pada era modern. Komisi Pemilihan Umum sendiri menggunakannya sebagai alat yang membantu jalannya proses tahapan pemilu. Khususnya dalam mengelola data partai politik ditingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Kemunculan teknologi ini sangat berpengaruh pada proses tahapan pemilu. Maka perlu ada chemistry yang dibangun oleh partai politik dan juga pihak penyelenggara mengenai sistem tata kelola yang baik terhadap keterbaruan teknologi tersebut. Komisi Pemilihan Umum menjadi ujung tombak pada proses tahapan yang melibatkan sistem ini. Diperlukan keefektivitasan antara keduanya yang terjadi dalam sebuah proses krusial para peserta pemilu tahun 2024. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penulis menguraikan tiga hal yang menjadi aspek khusus dalam penelitian ini diantaranya: pertama, pencapaian tujuan dari target konkrit dan periodesasinya; kedua, integrasi yang meliputi sosialisasi, komunikasi dan pengembangan konsesus dengan adanya sistem tersebut terhadap proses Verifikasi Partai Politik; kemudian ketiga, adaptasi partai politik dengan keterbaruan yang ada dengan segala fasilitas yang tersedia oleh pihak penyelenggaran.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alfarabi A., dkk. 2023. Implementasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim. Journal of Islamic Media Studies. 3(1): 48-77. DOI : https://doi.org/10.32923/medio.v3i1.3206
Azmi, A. S., dkk. 2022. Akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pendaftaran dan Verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Pemilu Tahun 2019. Jurnal Politik Indonesia dan Global. 3(2):37-48.
Hasanudin. 2019. Peran Partai Politik Dalam Menggerakkan Partisipasi Politik Rakyat. Jurnal Ilmu Pemerintahan. 94-100.
Khairiyah, M., dkk. 2022. Pro Dan Kontra Penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pada Pada Pemilu 2024 Di Indonesia. Jurnal Review Politik. 12(2): 243-260.
Manao, M. L., dkk. 2022. Transparansi Parpol dalam Rekrutmen Keanggotaan dan Implikasi Verifikasi Partai Politik dengan Sistem Sampel Bagi Masyarakat. TEDC. 16(1): 12-17.
Rahmawati. 2018. Penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada pemilu 2019.
Sahfitri, V. 2012. Pengukuran Efektivitas. Jurnal Imiah MATRIK. 14 (3): 205 – 216.
Silalahi, W. 2021. Disclosure Pelaksanaan Pemilu Demi Terwujudnya Penerimaan Hasil Pemilu Yang Berkeadilan. Jurnal Bawaslu Kepulauan Riau. 2(3): 78-97.
Subiyanto, A. E. 2020. Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia. Jurnal Konstitusi. 17(2): 355-371.
Hasanudin. 2019. Peran Partai Politik Dalam Menggerakkan Partisipasi Politik Rakyat. Jurnal Ilmu Pemerintahan. 94-100.
Haryani, R. 2022. Aspek Hukum Verifikasi Partai Politik Partai Politik Peserta Pemilu. Jurnal Universitas Krisnadwipayana. 2(13): 78-88.
Arifuddin. 2019. Sistem Informasi Partai Politik dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah. 5(1): 23-35.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Pasal 35
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Pasal 27
Wisanggeni, A. S. T. 2021. Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Dalam Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia. 2(2): 204-223.