PERSPEKTIF PERNIKAHAN DINI MENURUT MASYARAKAT KEC. KOTAPINANG KAB. LABUHANBATU SELATAN DITINJAU DARI HADITS NABI MUHAMMAD SAW
Main Article Content
Abstract
Anjuran islam untuk menikah diwajibkan bagi siapa saja yang telah memiliki kemampuan (ba’ad). Kemampuan ini bias juga diartikan dengan dua hal yaitu mampu secara material dan spiritual (jasmani dan rohani), sehingga mereka yang sudah merasa mempunyai kemampuan dalam dua hal itu maka diwajibkan untuk segera melaksanakan pernikahan, dengan menikah mereka bisa menjaga diri dari perbuatan yang bertentangan dengan syari’ah agama. Penelitian ini digolongkan sebagai penelitian lapangan (Library Research) dengan pendekatan kuantitatif, yakni suatu proses menemukan pengetahuan yang menggunakan data berupa angka sebagai alat untuk menemukan keterangan mengenai apa yang ingin diketahui. lokasi penelitian yang dilakukan penulis terletak di Kec.Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hasil dari penelitian ini menurut pandangan Masyarakat Kotapinang terhadap pernikahan dini ialah ada yang menyetujui dan juga ada yang tidak, karena mereka memiliki kekhawatiran akan masa depan anak mereka.Penyebab atau faktor terjadinya pernikahan dini di Kecamatan Kotapinang ini adalah : 1. faktor ekonomi, 2. faktor pendidikan, 3. pola asuh, 4. faktor kemauan. dan juga 3. Dampak kesehatan yang dirasakan remaja akibat pernikahan dini adalah persalinan lama, keguguran dan kurang siapnya fisik dan mental si ibu.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.