TINJAUAN KONSEPTUAL DAN YURIDIS IZIN LINGKUNGAN, PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP, DAN PERANAN AMDAL DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Every industrial development carried out by stake holder will commonly have an impact on the sustainability of the environment. The impact comes from the existence of development activities which can be in the form of pollution and destruction of the environment. In ensuring the impact of the risk of pollution and destruction of the environment is minimised, it is necessary to have supervision related to the licensing mechanism with regard to environmental law licensing. The research method used is a normative juridical approach by examining various laws, policies, and legal documents related to environmental permits, environmental functions and AMDAL as a form of protection against environmental sustainability. The results showed that the function of environmental permits and the preservation of environmental functions have a relationship with each other from the role of AMDAL instruments. AMDAL is one of the requirements for obtaining an environmental permit, because basically the AMDAL assessment process is an integral part of the application process and the issuance of environmental permits in realising the preservation of environmental functions.
Setiap pembangunan yang dilakukan para pelaku usaha umumnya akan memiliki dampak terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Dampak tersebut berasal dari adanya aktivitas pembangunan yang dapat berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dalam meminimalisir dampak dari resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup tersebut, maka diperlukan adanya pengawasan yang berkaitan dengan mekanisme perizinan berkenaan dengan perizinan hukum lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan dokumen hukum terkait izin lingkungan, fungsi lingkungan hidup dan AMDAL sebagai wujud perlindungan terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukan fungsi izin lingkungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup memiliki keterkaitan satu sama lain dari peranan instrumen AMDAL. AMDAL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan, karena pada dasarnya proses penilaian amdal merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan dalam mewujudkan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
I. BUKU
Danusaputro, Munadjat, 1986, Hukum Lingkungan, Binacipta, Bandung.
Hadjon, Philipus M et al, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Hardjasoemantri, Koesnadi, 1997, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rahmadi, Takdir, 2012, Hukum Lingkungan di Indonesia, Cet.2, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Rangkuti, Siti Sundari, 2000, Izin Lingkungan sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Lingkungan, Universitas Airlangga, Surabaya.
Soerjono Soekanto, 1996, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
II. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Nomor 5).
III. BAHAN PENELITIAN HUKUM
Jurnal
Astrid Angel Landeng, 2017, “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Jurnal Lex Privatum, Agustus 2017, Vol. 5, Nomor 6.
Maret Priyanta, 2015, “Pembaharuan dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan dan Penataan Ruang Menuju Pembangunan Berkelanjutan”, Jurnal Hasanuddin Law Review, December 2015, Vol. 1, No. 3.
Olivianty Rellua, 2013, “Proses Perizinan Dan Dampak Lingkungan Terhadap Kegiatan Reklamasi Pantai”, Jurnal Lex Administratum, April-Juni 2013, Vol. 1, No. 2.
Disertasi
I Made Arya Utama, 2006, “Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan” (Studi Terhadap Pemerintahan di Wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Bali), Disertasi Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung