PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIREKTUR UTAMA PT PERTAMINA TAHUN 2019
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengulas tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, khususnya Direktur Utama PT Pertamina yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Karen Agustiawan, menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Karen Agustiawan yang merupakan Terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan dakwaan subsidaritas yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan direktur utama PT Pertamina pada tahun 2019. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk mengungkapkan pemahaman lebih lanjut terkait dengan bagaimana hakim membuat putusan dan pertimbangan terbaiknya yang menghasilkan melepaskan Terdakwa dalam Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim kasasi berkaitan dengan sifat korupsi yang terjadi dalam kasus ini bukanlah kasus yang merugikan negara melainkan akibat dari kerugian bisnis.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.