ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN PENYERTAAN OLEH OKNUM POLISI CRIMINOLOGICAL ANALYSIS OF THE CRIME OF THEFT WITH THE INVOLVEMENT OF POLICE OFFICERS (Studi Kasus di POLRESTA Bandar Lampung) (Bandar Lampung Police Station Case Study)
Main Article Content
Abstract
The crime of theft with the involvement of police officers occurred in the jurisdiction of the Tanjung Karang District Court with the perpetrators charged with Article 363 paragraph 1, 4 and of the Criminal Code. The approach used in this study is a normative and empirical legal approach. The data collection procedure was carried out by means of literature study and field study. The suggestion of this writing is that there is an increase in internal supervision to prevent any police officers who have the potential to commit crimes and to always be responsive to any indication of violations so that there is no opportunity for police officers who have the intention of committing crimes, and that there be training in work ethics and professionalism for police officers regarding the importance of maintaining morality and distancing themselves from crime.
Kejahatan pencurian dengan penyertaan oleh oknum polisi terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan pelaku yang dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis, normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Saran penulisan yaitu diharapkan adanya peningkatan pengawasan internal untuk mencegah adanya oknum polisi yang berpotensi melakukan kejahatan serta selalu tanggap terhadap adanya suatu indikasi pelanggaran sehingga tidak tersedianya kesempatan untuk para oknum polisi yang memiliki niat melakukan tindak kejahatan, serta diadakannya pelatihan etika dan profesionalisme kerja terhadap anggota polisi terkait pentingnya menjaga moralitas dan menjauhkan diri dari kejahatan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Arief, Barda Nawawi. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Fajar Interpratama.
Bonger, W.A. (1982). Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Pembangunan dan Ghalia Indonesia.
Hadisuprapto, Paulus. (1997). Juvenile Delinquency. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: Balai Rektur Mahasiswa.
Purwodarminto, W.J.S. (1986). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rumadan, Ismail. (2007). Kriminologi Tentang Sebab-sebab Terjadinya Kejahatan. Yogyakarta: Graha Guru.
Santoso, Wahju. (2012). Pengantar Teori Kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Utomo, Warsito Hadi. (2005). Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kapolri.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SUMBER LAINNYA
https://suryamalang.tribunnews.com/2023/10/14/kronologi-2-oknum-polisi-mencuri-mobil-di- mall-pura-pura-pinjam-dan-pasang-gps-terancam-dipecat