TRANSFORMASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA ISLAM TANTANGAN DALAM MENGHADAPI MODERNISASI DAN GLOBALISASI
Main Article Content
Abstract
Hukum Pidana Islam, sebagai bagian integral dari syariat Islam, telah memainkan peran penting dalam mengatur hubungan sosial umat Muslim. Meskipun prinsip-prinsip dasarnya bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, ijma’, dan qiyas, penerapannya menghadapi tantangan besar di era modernisasi dan globalisasi. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan globalisasi nilai telah menuntut reinterpretasi hukum yang lebih kontekstual tanpa mengabaikan esensi syariat. Artikel ini mengeksplorasi transformasi hukum pidana Islam melalui reformasi substansi hukum dan integrasinya ke dalam sistem hukum nasional yang pluralistik. Studi ini juga membahas kasus penerapan hukum pidana Islam di negara-negara seperti Arab Saudi, Pakistan, dan Brunei Darussalam, dengan fokus pada tantangan dan solusi yang dihadapi. Dengan mengedepankan literasi syariat dan pendekatan kontekstual, artikel ini menawarkan strategi untuk menjembatani tradisi hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat modern, guna memastikan keberlanjutan hukum pidana Islam sebagai sistem hukum yang adil dan relevan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abd al-Qadir ‘Audah, Al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, Jld. II, (Beirut-Libanon: Muassasah al-Risalah, 1968),
Abi al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin Habibi al-Busdi al-Mawardi (selanjutnya disingkat dengan al-Mawardi), Ahkam As-Sulthaniyah wa al-waliyat al-Diniyyah, (Beirut-Libanon:Dar al-Kutub ‘Ilmiyah, t.t)
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Piadana Islam, cet. 6., (Bulan Bintang: Jakarta, 2005),
Ali Sodiqin, “RestorativeJustice dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam,” Asy-Syir’ah:JurnalIlmuSyari’ahdanHukum49,no. 1 (2015):
A. Rahman Ritonga, dkk.,1997, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,1997
Fathurrahman Djamil, Karakteristik Pemikiran Fiqh Prof. Dr. Satria Effendi, M. Zein, MA, Epilog dalam Satria Ef- fendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer,
Ibn al Qayyim al Jawziyah, I’lam al-Muwaqi’in Rabb al- ‘Alamin, Dar al-Fikr, Beirut, tt. Jilid III
Iqbal, Firdaus Muhamad. “Polemik Hukuman Mati Di Arab Saudi Dalam Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia.” JURNAL PEMULIAAN HUKUM 6, no. 1 (October 31, 2023): 54–68. https://doi.org/10.30999/ph.v6i1.2004.
Kennedy, C. H. (1988). Islamization in Pakistan: Implementation of the Hudood ordinances. Asian Survey, 28(3), 307-316
Kholik, Muhamad Abdul, and Muhammad Zalfa Azmi Hermawan. “DINAMIKA HUKUM ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL: TANTANGAN DAN PELUANG” 9, no. 12 (2024).
Khufaya, Jihad, Muhammad Kholil, and Nurrohman Syarif. “Fenomena Hukum Islam di Masa Modern; Upaya Harmonisasi antara eksistensi dan Relevansi.” Mutawasith: Jurnal Hukum Islam 4, no. 2 (December 27, 2021): 128–47. https://doi.org/10.47971/mjhi.v4i2.366.
Koentjoroningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, (Gramedia, Jakarta,1997).
Kulsum, Ummi, and Abdul Muhid. “Pendidikan Karakter melalui Pendidikan Agama Islam di Era Revolusi Digital.” Jurnal Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman 12, no. 2 (October 21, 2022): 157–70. https://doi.org/10.33367/ji.v12i2.2287.
Mardani, “Kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional,” dalam Jurnal Hukum, Vol. 2, (2009),
Mulyanto, Ujang Jejen. “Hukum Islam Sebagai Alat Transformasi Sosial : Tinjauan Sosiologi Hukum Islam,” 2023.
Reni Surya, “Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam,” SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 2, no. 2 (May 29, 2019): h.530, https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4751
Rupi’i Amri. “Reformasi Hukum Pidana Islam Kontemporer (Studi atas Pemikiran Abdullah Ahmed an-Naim).” Jurnal Hukum Islam 17, no. 1 (June 15, 2019): 1–19. https://doi.org/10.28918/jhi.v17i1.2003.
Syarbaini, Ahmad. “TEORI TA’ZIR DALAM HUKUM PIDANA ISLAM,” n.d.
Yulianto, Nurul Amalia Syahrullah, Nur Mohamad Kasim, and Erman I. Kasim. “Eksistensi Hukuman Mati terhadap Kasus Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam.” Al-Mizan 19, no. 1 (June 30, 2023): 21–38. https://doi.org/10.30603/am.v19i1.3500.
Yusuf Al-Qardhawy, Tentang Ijtihad Kontemporer, Alih Bahasa: Ahmad Syathori, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987),