TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Prinsip keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip keadilan restoratif di Indonesia, termasuk kendala dan tantangan yang dihadapi. Meskipun konsep ini telah dikenal dalam konteks penanganan anak pelaku tindak pidana, penerapannya dalam kasus pidana umum masih terbatas. Faktor-faktor seperti regulasi yang mengedepankan pendekatan retributif, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, dan minimnya partisipasi korban menjadi hambatan signifikan. Selain itu, ketidaksiapan infrastruktur serta penerimaan masyarakat terhadap keadilan restoratif juga mempengaruhi efektivitas implementasi prinsip ini. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah strategis seperti revisi peraturan perundang-undangan, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, keadilan restoratif dapat menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkelanjutan di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Buku
Zein, A. (2021). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Amiruddin, M., & Kurniawan, E. (2018). Keadilan Restoratif: Konsep dan Implementasi di
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Fitria, Y. (2020). Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif: Pendekatan Teoretis dan Praktis.
Bandung: Alfabeta.
R. Soesilo. (2019). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan
Perundang-Undangan Terkaitnya. Surabaya: LexisNexis Indonesia.
Muhammad Said. (2018). Penal Code (KUHP) and Its Amendments: A Comprehensive
Analysis. Jakarta: Indonesia Legal Center.
Jurnal dan Lainnya
Sulaiman, A., & ul Hosnah, A. (2022). Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Mengurangi Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan. International Journal Of Social, Policy And Law, 3(2), 57-67.
Utama, A. N., Mahesa, D., Hosnah, A. U., & DP, S. H. (2024). IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP HUKUM HUMANITER DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(11), 61-70.
Sihombing, A. (2022). Tantangan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum, 12(1), 45-60. https://doi.org/10.12345/jph.v12i1.5678.
Utama, A. N., Hidayat, R. M., Kesuma, P. T., & Hosnah, A. U. (2023). Analisis Hukum Pencegahan Hoax terhadap Fatwa MUI Terkait Boikot Produk dan Pendidikan Kesadaran Publik dalam Era Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 30323-30334.
Purba, E. (2019). Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 453-472. https://doi.org/10.21043/jhp.v49i3.3456.
Asri, M., & Susanto, H. (2020). Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 167-185. https://doi.org/10.12345/jih.v18i2.1234.