IMPLEMENTASI PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM KUHP NASIONAL

Main Article Content

Doni Laksita

Abstract

This study seeks to examine the application of Judicial Pardon (Rechterlijk Pardon). The study's findings reveal a noticeable transition in the sentencing of offenders from initially retributive law enforcement to restorative justice. This is also reflected in the National Criminal Code as stated in Article 54 paragraph (2), which regulates that offenders who demonstrate a serious intention to change and take responsibility can receive pardon and be accepted back into society. However, its application must be carried out with careful thought and understanding. This is important to ensure that this authority does not undermine the dignity and honor of the judiciary, as well as to prevent potential abuses that may occur through practices of corruption, collusion, and nepotism. Considerations regarding the "lightness of the act" must always be measured carefully, and this pardon should be included in the judge's decision, while still stating it has been established that the defendant committed the act the alleged crime.


 


Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meneliti lebih dalam tentang Implementasi Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon). Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat pergeseran pemidanaan terhadap pelaku kejahatan yang awalnya penegakan hukum secara retributive menjadi restorative. Hal tersebut juga terkadung didalam KUHP Nasional sebagaimana termaktub dalam Pasal 54 ayat (2) yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana yang menunjukkan keseriusan untuk berubah dan bertanggung jawab dapat memperoleh pemaafan dan diterima kembali oleh masyarakat. Namun dalam penerapannya harus dilakukan dengan pemikiran dan pemahaman yang sangat teliti. Hal ini penting agar kewenangan tersebut tidak merusak martabat dan kehormatan kekuasaan kehakiman, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat terjadi melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pertimbangan mengenai "ringannya perbuatan" harus selalu diukur dengan seksama, dan penyertaan pemberian maaf ini wajib dimasukkan dalam putusan hakim, sekaligus masih menyatakan dan disimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang kepadanya telah didakwakan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Laksita, D. (2025). IMPLEMENTASI PERMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM KUHP NASIONAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(6), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v10i6.10320
Section
Articles
Author Biography

Doni Laksita, Universitas Islam Indonesia

Program Studi Hukum Program Magister, Universitas Islam Indonesia

References

Agus Tridiatno, Yoachim, 2015, Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Fatic, Aleksandar, 1995, Punishment and Restorative Crime – Handling, Avebury Ashagate Publishing Limited, USA.

Hamzah, Andi, 2018, Konsepsi Rechtelijk Pardon, Sinar Grafika, Jakarta.

Nawawi Arief, Barda, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-----------------, 2003, Beberapa Masalah Perbandingan Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

-----------------, 2011, Perbandingan Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Najih, Mokhammad, 2014, Politik Hukum Pidana; Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum. Cetakan Pertama, Setara Press, Malang.

Remmelink, Jan, 2003, Hukum Pidana – Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sudarto, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung.