PENTINGNYA EKSISTENSI KONTRAK PERJANJIAN DALAM HUTANG PIUTANG : KASUS STUDI PUTUSAN NOMOR 238 K/DT/2020

Main Article Content

Regita Fakhira
Zahra Awaliany Safitri
Azka Irtikha Radhin
Alizcia Dora Parhusip

Abstract

Pentingnya eksistensi kontrak perjanjian dalam utang piutang yang jelas dan rinci. Penelitian ini menyoroti betapa krusialnya untuk memiliki perjanjian tertulis agar mengikat kedua pihak untuk patuh dan tunduk terhadap transaksi utang piutang yang dijalankan. Kasus Studi Putusan Nomor 238 K/dt/2020 penulis jadikan  landasan penelitian telah menunjukkan bahwa perjanjian yang kuat berperan dalam melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak, memastikan kepastian hukum, serta menjadi bukti hukum yang kuat dalam menyelesaikan sengketa. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran vital perjanjian tertulis dalam hukum perdata, dengan penekanan pada pentingnya merumuskan perjanjian yang jelas dan memahami implikasi hukum yang akan timbul di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Regita Fakhira, Zahra Awaliany Safitri, Azka Irtikha Radhin, & Alizcia Dora Parhusip. (2023). PENTINGNYA EKSISTENSI KONTRAK PERJANJIAN DALAM HUTANG PIUTANG : KASUS STUDI PUTUSAN NOMOR 238 K/DT/2020. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(7), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v1i7.1035
Section
Articles