PERAN HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI ERA DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), baik dalam konteks penciptaan, distribusi, maupun penyalahgunaannya. Era digital mempercepat distribusi karya intelektual, namun juga memunculkan tantangan besar seperti pembajakan digital, pelanggaran hak cipta, dan pemalsuan merek dagang. Di Indonesia, meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan HAKI melalui Undang-Undang Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri, implementasi hukum masih menghadapi kendala besar, terutama dalam penegakan hukum di platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam melindungi HAKI di era digital, mengidentifikasi tantangan yang ada, serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku. Dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode deskriptif-analitis, hasil penelitian menunjukkan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan pengawasan digital, serta kerja sama internasional yang lebih kuat untuk menangani pelanggaran lintas negara. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati HAKI menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran kolektif mengenai perlindungan kekayaan intelektual di era digital
The development of digital technology has a significant impact on the protection of Intellectual Property Rights (IPR), both in the context of creation, distribution, and misuse. The digital era accelerates the distribution of intellectual works, but also raises major challenges such as digital piracy, copyright infringement, and trademark counterfeiting. In Indonesia, although there are regulations governing the protection of IPR through the Copyright, Trademark, Patent, and Industrial Design Law, the implementation of the law still faces major obstacles, especially in law enforcement on digital platforms. This study aims to analyze the role of law in protecting IPR in the digital era, identify existing challenges, and evaluate the effectiveness of applicable regulations. With a qualitative approach and using descriptive-analytical methods, the results of the study indicate the need for regulatory updates, increased digital supervision, and stronger international cooperation to deal with cross-border violations. In addition, educating the public about the importance of respecting IPR is one of the strategic steps in increasing collective awareness regarding the protection of intellectual property in the digital era
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anisa. (2024). PERANAN HUKUM KONVENSIONAL DALAM MENDUKUNG KEBIJAKAN PENDIDIKAN. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7, 9045–9052.
Asri, D. P. B. (2020). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 130–150. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art7
Devi, N. K. A., & Sudirga, I. M. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Hak kekayaan Intelektual Pada Industri Konten Digital. Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati, 04, 1791–1800.
Djamaludin, S., & Fuad, F. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Marketplace di Indonesia terkait Pelanggaran Hak Cipta : Tantangan , Regulasi , dan Upaya Pencegahan dalam Era E-Commerce. Unnes Law Review, 6(3), 7980–7992.
Edyson, D., & Rafi, M. (2024). Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 930–939.
Hikmah, F., Yanto, A., & Ariski, K. (2023). Jurnal Pendidikan dan Konseling Kekayaan Intelektual di Indonesia ; Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pendidikan Dan Konseling, 5(2), 2257.
Kristanto, Ki., Nurjamil, Jaya, I. K. N. A., & Jalianery, J. (2014). Transformasi Hukum dalam Era Revolusi Teknologi Blockhain. In Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu.
Lazuardi, A., & Gunawan, T. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Sciential: Journal of Social Sciences and International Relations, 1(1), 1–20.
Neltje, J., & Fitriana, D. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Tindakan Penggandaan Atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Krtha Bhayangkara , 17(2), 317–332.
Pamolango, S. H., Kalalo, M. E., & Wewengkang, F. S. (2023). Invensi yang Dapat Diberi Paten dan Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 7(1), 8.
Prihatin, L., Yosepin, M., Listyowati, E., & Hidayat, T. I. (2024). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual : Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4 . 0. UNES Law Review, 6(4), 11321–11329.
Rafi, M. (2024). Perlindungan Hak Cipta dalam E-Commerce : Perspektif Hukum Dagang Internasional dan Relevansinya dengan Hukum Indonesia. 4(2), 75–81.
Raharja, G. G. G. (2020). Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2), 91–112. https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.6029
Sanusi. (2016). Dinamika Pemecahan Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital (1st ed.). PT Media penerbit Indonesia.
Sugiono. (2018). metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122–128. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.888
Susiani, D. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. In Jurnal Ilmu Pendidikan.