KETERPURUKAN HUKUM DI INDONESIA AKIBAT MAKELAR KASUS PRAKTIK MAFIA PERADILAN DALAM FILSAFAT HUKUM

Main Article Content

Surya Dinata
Hengki Frianto
Ilham Anwar
Mardison Mardison
Yazid Darmawi
Yeni Triana

Abstract

Praktik makelar kasus dan mafia peradilan telah menjadi permasalahan serius yang memengaruhi integritas sistem hukum di Indonesia. Fenomena ini mengakibatkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan menghambat penegakan prinsip keadilan yang adil dan merata. Penelitian ini bertujuan mengkaji keterpurukan sistem hukum di Indonesia akibat praktik tersebut dari perspektif filsafat hukum. Dengan menggunakan konsep keadilan korektif dan keadilan distributif Aristoteles serta teori keadilan John Rawls, penelitian ini menawarkan solusi untuk memperkuat sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik makelar pada kasus di Mahkamah Agung merupakan bentuk penyimpangan serius yang memperburuk sistem hukum. Kondisi ini memperlihatkan hilangnya nilai keadilan substantif, di mana hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan justru digunakan sebagai alat transaksi ekonomi. Reformasi hukum yang holistik dengan pendekatan filsafat hukum sangat diperlukan untuk mengatasi praktik mafia peradilan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Surya Dinata, Hengki Frianto, Ilham Anwar, Mardison Mardison, Yazid Darmawi, & Yeni Triana. (2025). KETERPURUKAN HUKUM DI INDONESIA AKIBAT MAKELAR KASUS PRAKTIK MAFIA PERADILAN DALAM FILSAFAT HUKUM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(6), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v10i6.10423
Section
Articles

References

Achmad Ali. (2002). Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bambang Sutiyoso. (2004). Aktualita Hukum dalam Era Reformasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Ismayawati, A. (2017). Pancasila Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(1), 56.

Hermoyo, B. (2010). Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan. Jurnal Wacana Hukum, 9(2), 32.

Khambali, M. (2014). Fungsi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1), 9

Laoli, J., Lase, D., & Waruwu, S. (2022). Analisis Hubungan Sikap Pribadi Dan Harmonisasi Kerja Pada Kantor Kecamatan Gunungsitoli Alo’Oa Kota Gunungsitoli. Jurnal Ilmiah Simantek, 6(4), 145–151.

Malahati, F., B, A. U., Jannati, P., Qathrunnada, Q., & Shaleh, S. (2023). Kualitatif : Memahami Karakteristik Penelitian Sebagai Metodologi. Jurnal Pendidikan Dasar, 11(2), 341–348. https://doi.org/10.46368/jpd.v11i2.902

Marzali, A.-. (2017). Menulis Kajian Literatur. ETNOSIA : Jurnal Etnografi Indonesia, 1(2), 27. https://doi.org/10.31947/etnosia.v1i2.1613

Musthafa Kamal Pasha. (1998). Pancasila UUD 1945 dan Mekanisme Pelaksanaannya. Yogyakarta: Mitra Gama Widya.

Samidjo. (1986). Ilmu Negara. Bandung: Armico.

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Transparency International Indonesia. (2023). Laporan Korupsi di Mahkamah Agung. Transparency International Indonesia.

Saputra, N. P. (2024). PENANGKAPAN MAKELAR KASUS PRAKTIK MAFIA PERADILAN. In https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---V-PUSLIT-Oktober-2024-2046.pdf.

Sari, M., & Asmendri. (2020). NATURAL SCIENCE : Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA , ISSN : 2715-470X ( Online ), 2477 – 6181 ( Cetak ) Penelitian Kepustakaan ( Library Research ) dalam Penelitian Pendidikan IPA. 41–53.

Sugianto Darmadi. (1998). Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat. Bandung: Mandar Maju.

Soetiksno. (1986). Filsafat Hukum Jilid II. Jakarta: Pradnya Paramita.