PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR PADA SAAT PERUSAHAAN PAILIT (STUDI KASUS: ANALISIS PUTUSAN No.1/K/Pdt.Sus/pailitan/2020 PT. Kertas Leces)

Main Article Content

Sabrina Tabrani
Ronauly Juwita Christin Simbolon
Vivi Safitri
Yarfa Dzardi
Farahdinny Siswajanthy

Abstract

Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian terhadap masalah utang-piutang yang melibatkan kreditor dan debitor. Namun, dalam praktiknya, kepailitan sering kali menimbulkan kerugian bagi debitor, terutama terkait dengan hak-hak yang mereka miliki selama proses kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada debitor dalam proses kepailitan dengan fokus pada Putusan No.1/K/Pdt.sus/pailitan/2020 terkait PT. Kertas Leces, namun debitor yang dimaksud adalah debitor beritikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No.1/K/Pdt.sus/pailitan/2020, terdapat beberapa ketentuan hukum yang dirancang untuk melindungi debitor, namun penerapannya tidak sepenuhnya efektif dalam menjaga hak-hak debitor. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain interpretasi hukum yang berbeda oleh para pihak, keterbatasan dalam pengawasan terhadap proses kepailitan, serta belum optimalnya regulasi yang menjamin perlindungan bagi debitor dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peninjauan kembali terhadap peraturan kepailitan, agar perlindungan hukum bagi debitor dapat lebih optimal dan berkeadilan. Maka dari itu, penulis melakukan penelitian dengan metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi kasus, yang menganalisis putusan pengadilan, undang-undang kepailitan, serta literatur hukum terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sabrina Tabrani, Ronauly Juwita Christin Simbolon, Vivi Safitri, Yarfa Dzardi, & Farahdinny Siswajanthy. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR PADA SAAT PERUSAHAAN PAILIT (STUDI KASUS: ANALISIS PUTUSAN No.1/K/Pdt.Sus/pailitan/2020 PT. Kertas Leces). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(6), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v10i6.10534
Section
Articles

References

• Undang-Undang

 Indonesia. Undang-Undang tentang Kepailitan. UU Nomor 37 Tahun 2004. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131.

• Jurnal/Tesis

 Mufti, M. Z. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor dan Debitor Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Oleh Kurator. Kearsipan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 93-98.

 Pratama, S. S. (2020). Pemenuhan Hak Bagi Kreditor Separatis Dalam Hal Eksekusi Hak Tanggungan Atas Harta Debitor Pailit (Studi Kasus PT Kertas Leces). Kearsipan Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 3-5.

- Ruslan, M. (2016). Otoritas Jasa Keuangan dan Kiprahnya di Kota Palu. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 10(2), 22-36.

- Syarief, M. (2024). ANALISIS YURIDIS MANFAAT PELAKSANAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) BAGI DEBITUR DAN KREDITUR (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt. Sus-Pailit/2020) (Doctoral dissertation, Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).

- Rokhma, F. I. (2023). Kewenangan Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit Debitur Yang Masih Dalam Sengketa.(Curatorial Authority in Resolving Debtor Insolvent Boedel That Is Still in Dispute) (Doctoral dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya).

- Sugeng, S. (2023). Gagasan Pembatasan Kekuasaan Dan Pengendalian Oligarki. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal, 5(1), 70-84.

- Sinaga, H. (2024). Insolvency Test sebagai Instrumen Pencegahan Permohonan Kepailitan atas Utang di bawah Lima Ratus Juta Rupiah. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 2942-2949.

- Ramadina, N. P., Shafarza, B. G., Azzahra, S., Suryanti, N., & Yuanitasari, D. (2023). Tinjauan Yuridis Kepailitan Studi Kasus PT. Kertas Leces pada Putusan Nomor 1/K/Pdt. Sus-Pailitan/2020. Jurnal Tana Mana, 4(2), 282-294.

- Permatasari, T. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURATOR DALAM MENGAMANKAN BOEDEL PAILIT BENDA BERGERAK SELAMA MASA PEMBERESAN HARTA PAILIT.

- Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2018). Hukum Kepailitan dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1).

- Sihotang, K. F., & Windiarti, W. (2024). Perlindungan Hukum Atas Hak Kreditor Separatis Pada Proses Kepailitan Dalam Kaitannya Dengan Nilai Aset Debitor Yang Lebih Kecil Dari Nilai Utang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3435-3454.

- Tejaningsih, T. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

- Narwanto, J. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Pasar Modal Dalam Hal Emiten Dinyatakan Pailit (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA).

- Ghifary, F. M., & Prasetyo, H. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2113 K/Pid. Sus/2023 Dalam Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 768-787.

- Ali, F. (2023). REKONSTRUKSI PENGATURAN STATUS HUKUM BARANG YANG DIJAMINKAN DENGAN FIDUSIA YANG DIRAMPAS OLEH NEGARA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG).

• Sumber Lainnya

 Rangkuti, M. (2023, Agustus 02). Perlindungan Hukum Indonesia: Pengertian, Aspek, Unsur, dan Contoh. Diambil kembali dari Fakultas Hukum Umsu: https://fahum.umsu.ac.id/perlindungan-hukum-indonesia-pengertian-aspek-unsur-dan-contoh/