PERAN HUKUM ADAT LAMPUNG DALAM PERLINDUNGAN TANAH ULAYAT DAN HAK KOMUNAL

Main Article Content

Iqbal Mausar

Abstract

Hukum adat Lampung memiliki peran penting dalam melindungi tanah ulayat dan hak komunal masyarakat adat, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya dan keberlanjutan hidup komunitas lokal. Tanah ulayat memiliki nilai sosial, ekonomi, dan spiritual, namun keberadaannya sering kali terancam oleh konflik kepemilikan dan kebijakan pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana hukum adat Lampung berfungsi dalam melindungi tanah ulayat dan hak komunal, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah adat. Dengan menggunakan metode normatif-empiris dan pendekatan kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Lampung efektif dalam menjaga harmoni sosial dan memprioritaskan prinsip keberlanjutan. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa lemahnya pengakuan hukum formal dan tekanan modernisasi, sehingga sinergi antara hukum adat dan hukum positif diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Iqbal Mausar. (2025). PERAN HUKUM ADAT LAMPUNG DALAM PERLINDUNGAN TANAH ULAYAT DAN HAK KOMUNAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(7), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v10i7.10570
Section
Articles

References

Adat, H. (2024). MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA. Pengantar Hukum Adat Indonesia, 84.

Ariyani, A. D. (2024). Implementasi Hukum Adat Sebagai Dasar Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum di Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(12).

ATHALLAH, F. A. (2024). URGENSI BADAN HUKUM BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM HAK PENGELOLAAN TANAH ULAYAT (bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Drawi, I. K., Arba, A., & Putro, W. D. (2024). Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Setelah Terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. JATISWARA, 39(2), 209-228.

Efrianto, G. (2024). HUKUM ADAT.

Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi sebagai dasar hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44–54.

Hasan, Z., Pradhana, R. F., Andika, A. P., & Al Jabbar, M. R. D. (2024). Pengaruh globalisasi terhadap eksistensi identitas budaya lokal dan Pancasila. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 73–82.

Hutabarat, S. A., Judijanto, L., Rahim, E. I., Nuraeni, Y., Takdir, T., Zamrud, W. O., ... & Yase, I. K. K. (2024). Hukum Adat Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Imelda, C., Litualy, J. R., Tantaru, F., Wessy, Y., Susanti, H., Royani, F., ... & Nindatu, A. (2024). Pengaruh Kebudayaan dalam Pembentukan Sistem Hukum di Indonesia. CV. Gita Lentera.

Krismantoro, D. (2022). Pengakuan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat: Analisis Hubungan Antara Hukum Nasional dan Hukum Adat. Akselerasi: Jurnal Ilmiah Nasional, 4(2), 22-32.

Mursin, M., Laniampe, H., Parisu, C. Z. L., Bainudin, B., & Zulzaman, Z. (2024). Hak Atas Kepemilikan Tanah Ulayat Pada Masyarakat Muna Dimasa Lampau. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 7327-7336.

Sumpena, R. M. J. (2024). PERBANDINGAN SISTEM HUKUM ADAT INDONESIA DENGAN SUKU ABORIGIN AUSTRALIA DALAM PERSPEKTIF PENGAKUAN HAK ULAYAT. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 2072-2091.

Wardhana, Y. K., Baharudin, B., & Anggalana, A. (2023). Analisis Yuridis Pengakuan Dan Pemenuhan Hak-Hak Tanah Masyarakat Hukum Adat Lampung. Pagaruyuang Law Journal, 6(2), 195-211.

Wiratama, A., Haikal, A., & Hasan, Z. (2022). Pendekatan sosiologi hukum dalam memahami konflik peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8, 206–212.

Yaqub, H. (2021). RESOLUSI KONFLIK TANAH ULAYAT (Studi Kasus Tanah Ulayat di Desa Bakung Ilir, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang).