AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN TERHADAP KEDUDUKAN ADMINISTRASI ANAK DALAM HAL KEPERDATAAN

Main Article Content

Abdul Aziz
I Gusti Ngurah Dharma Laksana

Abstract

            Artikel ini disusun karena masih ada sebagian masyarakat yang melakukan pernikahan tanpa mencatatkannya kepada petugas pencatat perkawinan di lembaga yang berwenang. Tujuan mendasar dari artikel ini adalah untuk mengedukasi pembaca tentang potensi dampak hukum perkawinan siri di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pendekatan normatif. Keabsahan perkawinan di Indonesia dapat dipastikan dengan mengikuti prosedur yang relevan, seperti mendaftarkan perkawinan pada pejabat yang berwenang dan melaksanakan upacara sesuai dengan keyakinan agama dan filosofi para peserta. Kantor Urusan Agama (KUA) adalah tempat dimana umat Islam dapat menyelesaikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan mereka. Sebaliknya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat menangani pendaftaran bagi non-Muslim. Pencatatan ini berfungsi sebagai bukti resmi yang diakui negara atas sahnya suatu pernikahan dan diterbitkan dalam bentuk akta oleh lembaga berwenang. Dengan pengakuan ini, negara turut serta dalam melindungi dan memberikan kepastian hukum yang memiliki dampak yuridis untuk mendapatkan hak-hak administratif. Jika pernikahan tidak dicatatkan kepada lembaga yang berwenang, status anak sebagai hasil pernikahan hanya akan terikat dengan aspek keperdataan (waris) dengan ibu dan keluarga ibunya. Untuk mengakui seorang anak luar nikah sebagai anak sah, ayah biologisnya harus dapat membuktikan melalui bukti ilmiah dan teknologi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/2010. Hukum perdata juga mengatur hak-hak anak luar nikah terkait dengan keperdataan dari ayah biologisnya, dengan catatan terdapat bukti yang absah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aziz, A., & Laksana, I. G. N. D. (2025). AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN TERHADAP KEDUDUKAN ADMINISTRASI ANAK DALAM HAL KEPERDATAAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(7), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v10i7.10695
Section
Articles
Author Biographies

Abdul Aziz, Universitas Udayana

Fakultas Hukum, Universitas Udayana

I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Universitas Udayana

Fakultas Hukum, Universitas Udayana

References

Buku

Abdulkadir, Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, Cet.1,2004).

Hartanto, J. Andi. Kedudukan Hukum dan Hak Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yogyakarta: Laksbang Presindo 2008.

Subekti. Hukum Keluarga dan Hukum Waris (Jakarta; PT. Intermasa, 2002).

Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia (Jakarta; Ghalia Indonesia, 1980).

Wasman dan Wardah Nouriyah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, (Yogyakarta; CV. Citra Utama, 2011).

Jurnal

Faizal, Liky. “Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan”, Junral Hukum Dan Ekonomi Syariah, vol. 8 no.2 (2016).

Halim. A, “Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam”, Jurnal Penelitian Sosial Agama, vol. 5 no.1 (2020).

Kuspaningrum, Emilda, “Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Risalah Hukum, vol. 2, no. 1 (2006).

Kumoro, R. Youdhea,” Hak Dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurut KUH-Perdata”, Lex Crimen, vol. 6, no. 2, (2017).

Muchtar, Kamal, “Nikah Sirri di Indonesia”, Jurnal Al Jami’ah, 56, 1994.

Margaretta, S, dkk. “Dilema Hak Mewaris Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Perdata”, Jurnal Hukum Magnum Opus, vol. 4, no. 2(2011).

Susanti. Dyah Octoria, “Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities)”, Rechtdee, vol. 11, no. 2 (2016).

Tarhati. Yuni Hastuti dan Khisni, Akhmad, “Inheritance Child Out of Wedlock in The Compilation of Islamic Law (KHI) Perspective an Civil Law (Burgelick Wetboek)”, Jurnal Akta, vol. 6, no.1 (2019).

Tamrin. Husni, “Status Kedudukan Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Berdasarkan Hukum Islam Dan KUHPerdata, Jurnal Ilmiah, (2018).

Usman. Rachmadi, “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia” Legislasi Indonesia, vol. 14, no. 3 (2014).

Watulingas. Marshall Chrisian, “Hukum Dan Kedudukan Anak Di Luar Nikah Dari Perspektif Hukum Perdata” Lex Privatum, vol. 7, no. 3 (2019).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Nikah, Talak, dan Rujuk.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam Republik Indonesia Buku 1 tentang Perkawinan