ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA

Main Article Content

Mutia Dwi Arita Deli

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan konsumen, pelaku usaha, dan pakar hukum, serta analisis dokumen terhadap regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan dasar hukum implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakseimbangan informasi antara konsumen dan pelaku usaha, rendahnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya, serta hambatan dalam mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, regulasi yang ada belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan transaksi digital. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan edukasi konsumen, dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien untuk menciptakan ekosistem.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Deli, M. D. A. (2025). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(7), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v10i7.10702
Section
Articles

References

Barkatullah, A. H. (2019). Hukum transaksi elektronik Indonesia. Nusa Media.

Bowo, F. (2017). Hukum dagang di Indonesia. Yogyakarta.

Diantha, I. M. P. (2019). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

Endy, B. A. (2020). Analisis bisnis e-commerce. Media Nusa Kreative.

Halim, R. (2020). Hukum karma dalam persoalan perlindungan kepentingan konsumen. Puncak Karma.

Hari, C. S. (2022). Perlindungan hukum sastra digital. Penerbit Buku Sastra Digital.

Harmayani, A., & dkk. (2020). E-commerce: Suatu pengantar bisnis digital. Yayasan Kita Menulis.

Mangku. (2020). Pengantar ilmu hukum. Lakeisha.

Muthiah, A. (2018). Hukum perlindungan konsumen: Dimensi hukum positif dan ekonomi syariah. Pustaka Baru Press.

Purnawan, & Adilah. (2020). Hukum dagang dan aspek legalitas usaha. Lindan Bestari.

Sinambela, A., & dkk. (2023). Manajemen bisnis digital. Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.

Suma, & Siregar. (2023). Bisnis digital. CV. Astaka Pustaka.