ANALISIS YURIDIS PERTUKARAN LOKASI PENGUASAAN TANAH WARIS DITINJAU DARI HUKUM WARIS ADAT (Studi Kasus di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini berjudul "Analisis Yuridis Pertukaran Lokasi Penguasaan Tanah Waris Ditinjau dari Hukum Waris Adat (Studi Kasus di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan)" Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan hukum terkait penggunaan tanah milik pihak lain tanpa izin yang kerap terjadi dalam masyarakat. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah sengketa tanah warisan yang melibatkan penguasaan dan penggunaan tanah oleh pihak yang tidak berhak secara hukum. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai: Bagaimana analisis pelaksanaan perjanjian pertukaran Lokasi tanah waris di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan? Serta Bagaimana kendala dan Upaya dalam Penyelesaian Permasalahan penguasaan tanah waris tanpa izin di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan? bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pertukaran tanah waris dan kendala yang muncul dalam penguasaan tanah waris tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan fokus pada kasus di Desa Rebalas, Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertukaran tanah sering dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa dokumentasi hukum yang jelas, mengarah pada potensi konflik. Kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris adat. Penelitian ini merekomendasikan edukasi masyarakat secara berkelanjutan tentang hukum waris adat dan pentingnya penggunaan dokumen legal dalam setiap proses pertukaran tanah. Selain itu, penguatan peran perangkat desa dan tokoh adat dalam mediasi konflik tanah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa serta mencegah konflik serupa di masa depan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdurrahman dan Sukmawati Arie, Tanya-Jawab Masalah Pertanahan (Jakarta: PT. Sinar Agape Press, 1985)
H.Hilman Hadikusuma, Hukum waris adat, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015), hal. 8
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sumber data dari website sekolah kita https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/
Ridwan Lubis. Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Kaidah Vol. 20 No. 2 Tahun 2020
Sumitro, Penerapan Sifat Terang Dan Tunai Dalam Jual Beli Tanah Yang Penerapan Sifat Terang Dan Tunai Dalam Jual Beli Tanah Yang Belum Lunas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/PDT.G/2020), Indonesian Notary Indonesian Notary, Volume 3. Hal. 661