ANALISIS HUKUM: KONVERSI LAHAN PERTANIAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KETAHANAN PANGAN
Main Article Content
Abstract
Konversi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian, terutama permukiman, merupakan fenomena yang berkembang pesat di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari konversi lahan pertanian terhadap ketahanan pangan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, artikel ini mengeksplorasi peraturan yang ada, konflik kepentingan yang timbul, serta dampak dari konversi lahan terhadap produksi pangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konversi lahan memiliki implikasi negatif yang signifikan terhadap ketahanan pangan, sehingga memerlukan penguatan regulasi dan kebijakan yang lebih baik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bank, W. (n.d.). Transforming Agriculture for Food Security in Indonesia. Washington DC.
Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Nomor 41 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Statistik, B. P. (2023). Statistik Pertanian Indonesia.
Supriyadi, B. (2022). Dampak Konversi Lahan terhadap Produksi Pangan di Indonesia. Jurnal Agraria dan Pangan, 7(1), 45-58.
Suryana, A. (2021). "Analisis Ketahanan Pangan dalam Perspektif Hukum Agraria". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 10(2), 123-138.