ANALISIS HUKUM: KONVERSI LAHAN PERTANIAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KETAHANAN PANGAN

Main Article Content

Yulia Dharyan
M Andika Agil R
Sheila Zoish
Muhammad Fauzi
Yosua Simamora

Abstract

Konversi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian, terutama permukiman, merupakan fenomena yang berkembang pesat di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari konversi lahan pertanian terhadap ketahanan pangan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, artikel ini mengeksplorasi peraturan yang ada, konflik kepentingan yang timbul, serta dampak dari konversi lahan terhadap produksi pangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konversi lahan memiliki implikasi negatif yang signifikan terhadap ketahanan pangan, sehingga memerlukan penguatan regulasi dan kebijakan yang lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dharyan, Y., Agil R, M. A., Zoish, S., Fauzi, M., & Simamora, Y. (2025). ANALISIS HUKUM: KONVERSI LAHAN PERTANIAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KETAHANAN PANGAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(7), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v10i7.10742
Section
Articles
Author Biographies

Yulia Dharyan, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

M Andika Agil R, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

Sheila Zoish, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

Muhammad Fauzi, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

Yosua Simamora, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

References

Bank, W. (n.d.). Transforming Agriculture for Food Security in Indonesia. Washington DC.

Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Nomor 41 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Statistik, B. P. (2023). Statistik Pertanian Indonesia.

Supriyadi, B. (2022). Dampak Konversi Lahan terhadap Produksi Pangan di Indonesia. Jurnal Agraria dan Pangan, 7(1), 45-58.

Suryana, A. (2021). "Analisis Ketahanan Pangan dalam Perspektif Hukum Agraria". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 10(2), 123-138.