IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 DI BANTARAN SUNGAI KECAMATAN AMUNTAI SELATAN, KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (STUDI KASUS DI DESA TELAGA SILABA, DESA PADANG TANGGUL, DAN DESA KAYAKAH)
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman membatasi dan melarang pendirian bangunan di bantaran sungai. Namun, implementasinya belum terimplementasi karena masih banyak masyarakat yang membangun rumah di bantaran sungai dan kurangnya kesadaran tentang dampak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang tersebut di Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi, melibatkan 14 informan. Data dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji kredibilitas dilakukan dengan perpanjangan pengamatan, triangulasi, dan membercheck. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang tersebut belum sepenuhnya berhasil. Aspek standar dan sasaran kebijakan sudah jelas, namun pelaksanaannya terkendala oleh kurangnya sumber daya manusia. Hubungan antar organisasi mendukung kebijakan ini, sementara karakteristik agen pelaksana sudah optimal. Meski aspek ekonomi dan politik mendukung, aspek sosial mengalami penolakan masyarakat. Disposisi implementor belum optimal karena kurangnya pencegahan dan respons terhadap pendirian bangunan di bantaran sungai. Faktor pendukung implementasi meliputi kejelasan kebijakan dan dukungan dari instansi terkait, sementara faktor penghambat mencakup kurangnya sosialisasi, pengawasan, dan sumber daya yang memadai. Disarankan agar pemerintah melakukan koordinasi lebih intensif, memasang spanduk peringatan, dan meningkatkan sosialisasi serta pengawasan untuk menjaga kelestarian bantaran sungai.
Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2011 concerning Housing and Residential Areas limits and prohibits the construction of buildings on riverbanks. However, its implementation has not been optimal because many people still build houses on riverbanks, and there is a lack of awareness of the impacts. This study aims to evaluate the implementation of the law in Amuntai Selatan District, Hulu Sungai Utara Regency. The approach used is descriptive qualitative with data collection techniques in the form of interviews, observations, and documentation, involving 14 informants. Data were analyzed using data reduction techniques, data presentation, and drawing conclusions. The credibility test was carried out by extending observations, triangulation, and member checking. The results of the study indicate that the implementation of the law has not been fully successful. The aspects of the standards and targets of the policy are clear, but its implementation is constrained by a lack of human resources. The relationship between organizations supports this policy, while the characteristics of the implementing agents are optimal. Although the economic and political aspects are supportive, the social aspects experience community rejection. The disposition of the implementer is not optimal due to the lack of prevention and response to the construction of buildings on riverbanks. Supporting factors for implementation include policy clarity and support from related agencies, while inhibiting factors include lack of socialization, supervision, and adequate resources. It is recommended that the government conduct more intensive coordination, put up warning banners, and increase socialization and supervision to maintain the sustainability of riverbanks.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abidin, S. Z. (2012). Kebijakan publik. Jakarta: Salemba Humanika.
Agustino, L. (2017). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.
Anonim. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tersedia di: https://www.perumnas.co.id/download/prodhukum/undang/UU-01-2011%20PERUMAHAN%20DAN%20KAWAAN%20PERMUKIMAN.pdf (diakses 21 Februari 2024).
Anonim. (1991). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai. Tersedia di: http://sda.pu.go.id:8183/panduan/unduh-referensi-peraturan/PP_35_1991.pdf (diakses 18 Februari 2024).
Anonim. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Tersedia di: https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4b2885a7bc5ad/node/1060/undangundang-nomor-32-tahun-2009 (diakses 18 Februari 2024).
Anonim. (2012). Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012-2032. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/20294 (diakses 17 Februari 2024).
Soewadji, J. (2012). Pengantar metodologi penelitian. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Subarsono. (2015). Analisis kebijakan publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2014). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.