PERLINDUNGAN DAN HAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai bentuk pelindungan yang diberikan hukum kepada perempuan yang menjadi korban dari kekerasan rumah tangga (KDRT) yang tentunya dilihat dan ditinjau dati perpestif Hukum Islam dan Hukum Pidana di Indonesia. Penilitian ini tentu menjadi hal yang dapat disoroti karena begitu relevan dengan hal – hal yang terjadi saat ini, beberapa hal yang menjadi tujuan yakni agar mampu memahami mengenai pembahasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Hukum Islam dan Hukum Pidana. Selain itu juga agar memberikan akses perlindungan dalam membangun rumah tangga agar menjadi keluarga yang harmonis dan saling mengayomi. Dalam terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tentu terdapat motif yang mendasari hal tersebut sehingga keluarga menjadi tidak harmonis dan berantakan, hal-hal ini banyak disebabkan komunikasi yang baik, permasalahan ekonomi, perbedaan pendapat, budaya dan culture. Selain itu juga yang menjadi faktor pendorong yang cukup besar mengenai perselingkuhan. Setiap perbuatan tentu memiliki dampak yang menjadi akhir dari masalah yang terjadi dan hal terssebut bukan hanya memiliki dampak jangka pendek tetapi juga tentunya akan memiliki dampak jangka panjang juga. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normative menggunkan pendekatan teologis, yuridis, dan juga pendekatan sosiologis. Bentuk perlindungan yang yang diberikan undang-undang diatur dalam perlindungan sementara dari kepolisian, perlindungan pengadilan serta penempatan korban di “rumah aman”. Namun berdasarkan hasil penelitian dilihat melalui putusan Pengadilan Negeri maupun informan, menunjukkan bahwa bentuk perlindungan korban KDRT masih dominan melalui tindakan represif (hukuman pidana penjara) kepada pelaku, sedangkan perlindungan sementara dan perlindungan tetap dari pengadilan kurang diperhatikan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Juppa Maroloh Haloho. (2008). Peranan Lembaga Sosial Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT (Studi di LBH-APIK Medan).
Dr. Budi Sastra Panjaitan, SH., M.hum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Keadilan, Vol. 4, No. 1, 2017.
Arief, Barda Nawawi. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Cet. II; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Bassiouni, M.C.
Ekotama, Suryono, ST. Harum Pudjianto, dan G.Wiratana. (2001). Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Cet. I; Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Hadjon, Philipus M. (2010). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Cet. I; Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Kurnia, Titon Slamet. (2005). Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Cet. I; Bandung: Citra Aditya Bakti.
Komnas Perempuan, “Akses Perempuan Terhadap Keadilan.” Dalam http://www. Komnas perempuan. or.id/keadilanperempuan/index.php (diakses 3 Mei 2012).
Mansur, Dikdik M.Arief dan Elisatris Gultom. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Edisi 1, Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Cet. I; Yogyakarta: Genta Publishing.
R.S., St. Harum Pujiarto. (2019) Hak Asasi Manusia Kajian Filosofis dan Implementasinya dalam Hukum Pidana Islam di Indonesia. Yogyakarta: UAJ Yogyakarta.
Saleh, Roeslan. (2017) Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana (Cet. III; Jakarta: Aksara Baru.