TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PLAGIARISME CERITA ALTERNATIVE UNIVERSE ANTAR PLATFORM MEDIA SOSIAL
Main Article Content
Abstract
Kasus plagiarisme pada karya Alternative Universe (AU) di media sosial merupakan salah satu fenomena yang terus berkembang di era digital. Fenomena ini menjadi permasalahan hukum karena melibatkan hak cipta dan perlindungan karya kreatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap plagiarisme AU antar platform media sosial, dengan fokus pada implikasi hukum bagi kreator dan pengguna yang terlibat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan meliputi literatur hukum, regulasi terkait hak cipta, dan kasus-kasus plagiarisme yang terjadi di media sosial. Penelitian ini juga menganalisis kesesuaian pengaturan hukum hak cipta di Indonesia dengan kebutuhan perlindungan hukum bagi pencipta karya AU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat celah hukum dalam peraturan khusus AU tentang plagiarisme. Hal ini menyatakan bahwa perlindungan terhadap karya penulis masih kurang memadai. Oleh karena itu, pembaruan legislatif dibutuhkan karena perkembangan teknologi digital selalu meningkat setiap harinya. Selain itu, terdapat rekomendasi untuk meningkatkan literasi hukum pencipta karya AU dan pengguna media sosial mengenai hak cipta dan plagiarisme.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Ali, Zainuddin, 2017, Metode Penelitian hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Diantha, I Made Pasek, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana, Jakarta.
Djulaeka. Dan Devi Rahayu. 2019, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Scopindo Media Pustaka, Surabaya.
Hawin, 2017, Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Hidayah, Khoirul, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum,Mataram University Press,Mataram.
Nurgiyantoro , Burhan, 2018, Teori Pengkajian Fiksi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Wicaksono, Andri, 2014, Menulis Kreatif Sastra Dan Beberapa Model Pembelajarannya. Garudhawacana Daerah Istimewa Yogyakarta,
Winarno, Ronny, Dkk, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Intelegensia Media, Malang
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jurnal dan website
Angellita Kaila Putri Mashika, Dkk, 2024, Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Terhadap Karya Sastra Terhadap Aplikasi Wattpad Ditinjau Dari Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, jurnal Hukum dan Kewarganegaraan , Jurnal Hukum
Anjani, R,” Arti AU dan Istilah-istilah Lain yang Dipakai Anak Zaman Now di Twitter”, https://wolipop.detik.com/entertainment-news/d-5558805/arti-au-dan-istilah-istilah-lain-yang-dipakai-anak-zaman-now-ditwitter,Jakarta
Ayen Sephia Dhani,DKK, 2024, Dilema Kekayaan Intelektual Dalam Visualisasi Karakter Public Figure Dalam Fanfiksi, Jurnal Yustisiabel Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk, Batam.
ADMINLP2M, 2021 Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya,https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaanintelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/
Eneng Komariyah Maimun Rnm Dan Tibia Nalurita Rachmani, Pengaruh Fiksi Penggemar: Alternative Universe (Au) Dalam Meningkatkan Minat Baca Remaja Indonesia, Jurnal Bahasa, Sastra, Dan Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, Jurnal Dialektika
Fajar Alamsyah Akbar, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesia, Jurnal Hukum Universitas Negeri Riau
Guswan Hakim, Perlindungan Hukum Pencipta yang Dirugikan Haknya atas Tindakan Plagiarisme, Legal Protection for the Impaired Creator by Plagiarism Act, Faculty of Law, Halu Oleo University,Kendari,
IDN Times, 2024, Kronologi Kasus Penulis Nova vs Aru, Tagar #JusticeforNova Trending, https://www.idntimes.com/hype/viral/erfah-nanda-2/kronologi-kasus-nova-vs-akararutalaa-aru
Kumparan, Berita Terkini, 2024 Mengenal Kebaruan Dan Hukum Intelektual, Artikel Tekno Dan Sains, https://kumparan.com/berita-terkini/mengenal-unsur-kebaruan-dalam-karya-intelektual-1zJK16nCwzQ/full
Lilis Sulistyaningsih, 2019, Plagiarisme, Upaya Pencegahan, Penanggulangan Dan Solusinya, Jurnal Pustaka Ilmiah.
Muh. Izhar Mahendra, Anggraeni Womal,2018 Tema Sebagai Unsur Intrinsik Karya Fiksi, Jurnal Fakultas Sastra, Universitas Muslim Indonesia.
Salsa Wirabuana Dewi, 2019, Tanggunggugat Penerbit Buku Fanfiksi Yang Dikomersilkan Tanpa Seijin Tokoh Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Hukum, Jurnal Fakultas Hukum.
Tuty Mutiah, dkk, 2022, Etika Komunikasi Dalam Menggunakan Media Sosial, Jurnal Global Komunika.
Ujang Badru Jaman, Dkk, Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital, Jurnal Retchen : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jurnal Nusaputra
Google drive Thread aplikasi X akun pribadi milik @putrilagilagi https://x.com/putrilagilagi/status/1813250097024749620?s=46