PENERAPAN DIGITAL RIGHTS MANAGEMENT (DRM) UNTUK PELINDUNGAN HAK CIPTA DIGITAL: STUDI KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DENGAN DMCA

Main Article Content

Rifa Elvaretta Khansa
Tasya Safiranita Ramli

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah cara distribusi dan konsumsi konten berhak cipta, khususnya melalui layanan Over The Top (OTT) seperti Netflix dan Spotify. Namun, kemudahan akses ini juga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan dan distribusi ilegal. Digital Rights Management (DRM) muncul sebagai solusi teknologi untuk melindungi hak cipta digital dengan mengatur akses dan penggunaan karya kreatif. Penelitian ini membandingkan kerangka regulasi DRM di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan antara kedua regulasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DMCA memiliki pendekatan yang lebih rinci dan komprehensif, sedangkan pengaturan DRM dalam UU Hak Cipta masih bersifat umum dan menghadapi tantangan dalam hal standarisasi teknis dan penegakan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi, pengembangan teknologi, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung implementasi DRM yang lebih efektif di Indonesia.


The rapid development of digital technology has transformed the way copyrighted content is distributed and consumed, particularly through Over The Top (OTT) services like Netflix and Spotify. However, this ease of access also increases the risk of copyright infringement, such as piracy and unauthorized distribution. Digital Rights Management (DRM) emerges as a technological solution designed to protect digital copyrights by regulating access and usage of creative works. This study compares the regulatory framework for DRM in Indonesia, as outlined in Law No. 28 of 2014 on Copyright, with the Digital Millennium Copyright Act (DMCA) in the United States. Using a normative juridical method with a comparative legal approach, this research identifies key differences and similarities in the two regulatory frameworks. Findings reveal that while DMCA provides a more detailed and comprehensive approach to DRM implementation, Indonesia's copyright law remains general and faces challenges in technical standardization and law enforcement. This study highlights the importance of adopting a more integrated approach to DRM in Indonesia, combining regulatory improvements, technological advancements, and public awareness campaigns to strengthen copyright protection in the digital era.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rifa Elvaretta Khansa, & Tasya Safiranita Ramli. (2025). PENERAPAN DIGITAL RIGHTS MANAGEMENT (DRM) UNTUK PELINDUNGAN HAK CIPTA DIGITAL: STUDI KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DENGAN DMCA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(10), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v10i10.11055
Section
Articles

References

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Digital Millenium Copyright Actl

Andrea, D. L., Permata, R. R., & Safiranita, T. (2020). Freedom of Panorama Terkait

Pelindungan Karya Cipta di Ruang Publik Berdasarkan Hukum Hak Cipta dan

Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren,

(1).

Bechtold, S. (2004). Digital Rights Management in the United States and Europe. The

American Journal of Comparative Law, 52(2), 323–382.

http://www.jstor.org/stable/4144454

Gillespie, T. (2004). Copyright and Commerce: The DMCA, Trusted Systems, and the

Stabilization of Distribution. The Information Society: An International Journal,

(4), 239–254. https://doi.org/10.1080/01972240490480938

Irawati, S. (2019). DIGITAL RIGHT MANAGEMENTS (TEKNOLOGI

PENGAMAN) DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP HAK CIPTA DI

ERA DIGITAL. Diponegoro Private Law Review, 4(1).

Kharisma, M. D. L., Hakim, N., & Mustafa, M. E. (2024). Peran Digital Right

Management sebagai Teknologi Pengaman atas Upaya Perlindungan Hak Cipta

dari Pembajakan. Blantika: Multidisciplinary Journal, 2(11), 526–544.

https://blantika.publikasiku.id/

Liu, Q., Safavi-Naini, R., & Sheppard, N. P. (2001). Digital Rights Management for

Content Distribution. Proceedings of the 2nd Australian Institute of Computer

Ethics Conference (AICE2000). Conferences in Research and Practice in

Information Technology, Vol. 1, 1-8.

Mulyani, S., Lestari, A. T. W., Janni, A. M., & Tedjosaputro, L. (2024). Perlindungan

Hukum Hak Cipta Pada Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0.

Jurnal Spektrum Hukum, 21(1). https://doi.org/10.56444/sh.v21i1.5090

Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah

Digital. Jurnal Ilmu Hukum Kebijakan, 15(1), 67–80.

http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.67-80

Heriani, F. N. (2024). Pentingnya Memahami Hak Ekonomi Atas Hak Cipta di Era

Digital. Hukumonline. Tersedia di:

https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-memahami-hak-ekonomi-atas-hak-cipta-di-era-digital-lt66f1574bdf8e6/, diakses tanggal 2 Januari 2025