ADVOKATUR PRO BONO: KONTRIBUSI ADVOKAT DALAM MEMBANTU MASYARAKAT MISKIN
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas kontribusi advokat dalam memberikan layanan hukum pro bono bagi masyarakat miskin di Indonesia. Layanan hukum pro bono menjadi sangat penting karena akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu masih terbatas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran advokat dalam membantu masyarakat miskin memperoleh hak-hak hukum mereka tanpa memerlukan biaya yang tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada beberapa advokat yang berpraktik di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat pro bono memiliki peran strategis dalam memastikan keadilan bagi masyarakat miskin, meskipun terdapat berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak hukum dan keterbatasan sumber daya dari pihak advokat itu sendiri. Meskipun demikian, banyak advokat yang berkomitmen untuk terus memberikan layanan pro bono sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Penelitian ini juga menemukan pentingnya dukungan dari lembaga negara dan organisasi non-pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat miskin.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arifin, Z., & Suryadi, H. (2020). Peran advokat dalam akses keadilan bagi masyarakat miskin: Kontribusi dan tantangan advokatur pro bono. Jurnal Hukum dan Keadilan, 18(3), 123-137.
Latifah, R. (2023). Peran advokat dalam layanan hukum pro bono di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 14(2), 45-59.
Panjaitan, B. S. (2015). Reformasi Peradilan Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.
Panjaitan, B. S. (2015). Sistem Peradilan di Indonesia: Antara Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Panjaitan, B. S. (2017). Akses Keadilan untuk Masyarakat Miskin. Jurnal Hukum Indonesia, 15(2), 89-102.
Panjaitan, B. S. (2018). Keterbukaan dalam Peradilan: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas. Jakarta: Penerbit Refika Aditama.
Setiawan, B. (2020). Peran advokat dalam memberikan layanan pro bono bagi masyarakat miskin: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum Sosial, 12(1), 75-89.
Sihombing, F. (2024). Tantangan dan peluang advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Indonesian Journal of Legal Studies, 21(1), 102-115.
Suharto, P. (2020). Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Pemberian Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Sutrisno, A., & Hidayat, I. (2020). Peran advokat dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui layanan pro bono. Jurnal Hukum dan Keadilan, 19(1), 102-116.
Wibowo, A. (2022). Peningkatan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu: Studi advokatur pro bono. Jurnal Pendidikan Hukum, 17(3), 78-93.