IMPLIKASI HUKUM PRIVATE PLACEMENT TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN SAHAM MINORITAS PASAR MODAL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Private Placement merupakan salah satu mekanisme yang memungkinkan perusahaan terbuka untuk memperoleh pendanaan tambahan tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham eksisting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum Private Placement dalam pasar modal di Indonesia, dampaknya terhadap kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak pemegang saham minoritas. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengkaji regulasi seperti Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan POJK No. 38/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Private Placement dapat berdampak pada dilusi kepemilikan saham minoritas, meskipun regulasi telah menetapkan prinsip keterbukaan informasi dan kewajiban pengawasan oleh OJK untuk melindungi para pemangku kepentingan. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan pengaturan hukum dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam pelaksanaan Private Placement agar tercapai keseimbangan antara kepentingan emiten dan perlindungan investor. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan yang lebih adil dan transparan di pasar modal Indonesia.
Private Placement is a mechanism that allows publicly listed companies to secure additional funding without granting Pre-emptive Rights (HMETD) to existing shareholders. This research aims to analyze the legal framework of Private Placement in Indonesia’s capital market, its impact on legal certainty, and the protection of minority shareholders' rights. The study adopts a normative juridical method with a statute and conceptual approach, examining regulations such as the Capital Market Law, the Limited Liability Company Law, and POJK No. 38/2014. The findings reveal that Private Placement may dilute minority shareholdings despite existing regulations enforcing transparency principles and oversight by OJK to safeguard stakeholders. These findings highlight the importance of strengthening the legal framework and applying good corporate governance principles to ensure a balance between the interests of issuers and the protection of investors. This study contributes to the development of more equitable and transparent policies in Indonesia’s capital market.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Nainggolan, B. (2023). Hukum Pasar Modal. Buku Ajar, Publika Global Media, Yogyakarta. ISBN: 978-623-88602-5-8.
Otoritas Jasa Keuangan, Buku Saku Pasar Modal, 2023.
Alvianda, A. (2020). Rencana Aksi Korporasi Private Placement yang Dilakukan oleh PT. SLJ Global, Tbk. terhadap Carriedo Limited. Jurnal Suara Hukum, 2(2), 215–233. P-ISSN: 2656-534X, E-ISSN: 2656-5358.
Dimyati, H. H. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Pasar Modal. Jurnal Cita Hukum, 1(2). https://www.academia.edu/11577575.
Wardhana, G. V. (2024). Perlindungan Hukum Ex-Ante dan Ex-Post Bagi Pemegang Saham Dalam Aksi Penambahan Modal Perusahaan Melalui Private Placement. Jurist-Diction, 7 (1).
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
POJK No. 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Riyanto, A. (2019). Rights Issue dan Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Business Law BINUS. Diakses melalui https://business-law.binus.ac.id/2019/05/31/rights-issue-dan-perlindungan-pemegang-saham-minoritas/?utm_source=chatgpt.com