PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PAILIT DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN SERTA PEMBERESAN HARTA PAILIT

Main Article Content

Sa'ban Husin Siregar

Abstract

            The purpose of this study is to identify and analyze the form of legal protection for bankrupt debtors and the responsibilities of trustees in the management and administration of bankruptcy assets. The research method used is normative legal research with a legislative approach and literature study to analyze relevant legal provisions. This research was conducted with a focus on bankruptcy law in Indonesia based on Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU). The results show that the legal protection for bankrupt debtors includes the right to file for PKPU, protection from individual creditor claims, and the right to participate in debt restructuring discussions. On the other hand, the trustee is responsible for the management and administration of bankruptcy assets, which includes inventory, sale of bankruptcy assets, and fair distribution of the proceeds to creditors in accordance with the law. The trustee is also personally liable for any negligence resulting in losses. In conclusion, balanced legal protection is needed to safeguard the rights of debtors and creditors, with a transparent and accountable role of the trustee.


 


            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap debitur pailit serta tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka untuk menganalisis ketentuan hukum yang relevan. Penelitian ini dilakukan dengan fokus pada hukum kepailitan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur pailit mencakup hak untuk mengajukan PKPU, perlindungan dari tuntutan individual kreditur, dan hak untuk dilibatkan dalam pembahasan restrukturisasi utang. Di sisi lain, kurator bertanggung jawab dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, yang meliputi inventarisasi, penjualan harta pailit, hingga pembagian hasil kepada kreditur secara adil sesuai hukum. Kurator juga bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang seimbang diperlukan untuk menjaga hak debitur dan kreditur, dengan peran kurator yang transparan dan akuntabel.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siregar, S. H. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PAILIT DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN SERTA PEMBERESAN HARTA PAILIT. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(10), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v10i10.11127
Section
Articles
Author Biography

Sa'ban Husin Siregar, Universitas Nasional

221020918054, Jurusan Hukum, Fakultas Hukum Bisnis, Universitas Nasional

References

Buku

Bernard Nainggolan. (2014). Peranan Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit, P.T. ALUMNI, Bandung

Hartini, R. (2020). Hukum Kepailitan. UMMPress. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang

Serlika Aprita. (2019). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi: Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukturatif Bagi Debitor Pailit Dalam Penyelesaian Sengketa Pilihan, CV Pustaka Abadi, Jember Jawa Timur

Jurnal

Ansa, C. B. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Lex Administratum, 12(1).

Herlina, H., Abbas, I., & Risma, A. (2022). Tanggung Jawab Hukum Kurator Atas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).

Hindrawan, P., Sunarmi, S., Ginting, B., & Harianto, D. (2023). Tanggung Jawab Kurator dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Locus Journal of Academic Literature Review, 720-732.

Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 8.

Keliat, V. U., Sunarmi, B. N., & Azwar, T. D. K. (2021). Kewenangan Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Hal Negara Sebagai Kreditur Preferen Curator Authority in Handling and Settlement of Bankrupt Assets Where State as A Preferred Creditor. Sciences (JEHSS), 4(2), 608-615.

Mardiyati, S. (2023). Reformasi Hukum Perdata Dalam Kaitan Dengan Kemudahan Berusaha Dan Hubungan Transnasional. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 277-283.

Rohmatulloh, S., & Dewi, P. E. T. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS PERMOHONAN PAILIT YANG DIAJUKAN OLEH KREDITUR TIDAK BERITIKAD BAIK. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 800-813

Saija, R., & Sudiarawan, K. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Debitur Pailit dalam Menghadapi Pandemi Covid 19. Batulis Civil Law Review, 2(1), 66-77.

Saputra, S. T. (2020). Perlindungan Hukum bagi Kreditur Akibat Adanya Pailit yang Diajukan oleh Debitur Ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Rechtens, 9(1), 65-76.

Setiawan, B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pailit Perseorangan Dalam Menyelesaikan Perkara Kepailitan di Indonesia. Jurnal JURISTIC, 5(02).

Sukma, C. A., Citra, H., & Sommaliagustina, D. (2023). KEDUDUKAN KURATOR DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004. JUDAKUM: JURNAL DEDIKASI HUKUM, 2(3), 216-223.

Website

P. Slamet Adi, (2022), Hukum Kepailitan Dan Problematikanya Di Indonesia, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-balinusra/baca-artikel/15542/HUKUM-KEPAILITAN-DAN-PROBLEMATIKANYA-DI-INDONESIA.html, diakses tanggal 22/12/2024

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004