PERAN ADVOKAT DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Main Article Content

Arswendo Tiyo Maulana

Abstract

Peran advokat dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika sangat penting untuk memastikan proses peradilan yang adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Tindak pidana narkotika sering kali melibatkan kompleksitas hukum yang tinggi, di mana advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia bagi terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat dalam berbagai tahapan penanganan perkara narkotika, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak terdakwa terlindungi, memberikan pembelaan yang sesuai dengan prinsip keadilan, serta membantu mencari solusi yang lebih humanis, seperti rehabilitasi, terutama bagi pengguna narkotika. Dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini juga menggali tantangan yang dihadapi advokat dalam menangani perkara narkotika dan bagaimana mereka berupaya untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan hanya formal. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun tantangan yang besar ada, peran advokat tetap vital dalam memastikan bahwa hukum dijalankan dengan prinsip keadilan yang seimbang, baik untuk masyarakat maupun bagi individu yang terlibat dalam perkara narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Maulana, A. T. (2025). PERAN ADVOKAT DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(11), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v10i11.11241
Section
Articles
Author Biography

Arswendo Tiyo Maulana, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Perbandingan Madzhab, Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

References

Alfauza, Zaid, Marpaung & Budi, and Sastra Panjaitan. “Politik Hukum Pidana Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Melalui Pendidikan Di Perguruan Tinggi The Politics of Criminal Law in Preventing Drug Abuse through Higher Education.” Humaniora and Social Sciences 6, no. 4 (2024): 1618–31. https://doi.org/10.34007/jehss.v6i4.2193.

Golose, D. P. R. (2022). Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021. In Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. http://www.jurnal.stan.ac.id/index.php/JL/article/view/557

Hartanto, W. (2017). Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan obat-obat terlarang dalam era perdagangan bebas internasional yang berdampak pada keamanan dan kedaulatan negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 1–16.

Hermawan S, Rahman, Penyalahgunaan Narkotika Oleh Para Remaja, (Bandung: Eresco, 1987)

Panjaitan, Budi Sastra. MENEMPATKAN PELAKU KEJAHATAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP GENOSIDA (2019): 11–16.

Panjaitan, Budi Sastra, Fauziah Lubis, and Zaid Alfauza Marpaung. “KESAKSIAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI KERINGANAN HUKUMAN DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN NARKOTIKA DAN KAITANNYA MASLAHAH MURSALAH.” Jurnal Al-Jina’i Al-Islami 1, no. 2 (June 29, 2024): 93–102. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.790.

Siswanto, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012)