DINAMIKA ABORSI REMAJA: EVALUASI HUKUM DAN IMPLIKASI SOSIAL DALAM KONTEKS UU NO. 1 TAHUN 2023
Main Article Content
Abstract
Latar belakang penelitian ini berfokus pada fenomena aborsi di kalangan remaja di Indonesia, yang semakin meningkat dan menjadi isu sosial serta hukum yang kompleks. Angka aborsi remaja yang tinggi, yang mencapai sekitar 30% dari lebih dari 2 juta kasus aborsi tahunan, mencerminkan adanya masalah mendasar terkait pendidikan seksual, stigma sosial, dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi faktor-faktor penyebab tingginya angka aborsi di kalangan remaja, mengevaluasi efektivitas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam menanggulangi fenomena ini, serta mengkaji dampak sosial dan psikologis yang dihadapi oleh remaja yang melakukan aborsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan pengumpulan data primer, serta data sekunder dari literatur yang relevan. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi hubungan antara faktor-faktor penyebab, regulasi hukum, dan dampak sosial yang ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pendidikan seksual yang komprehensif, tekanan sosial, stigma budaya, dan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman merupakan faktor utama penyebab tingginya angka aborsi di kalangan remaja. Meskipun UU No. 1 Tahun 2023 memberikan pengecualian untuk aborsi dalam kondisi tertentu, implementasinya masih menghadapi tantangan, termasuk kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan ketakutan tenaga medis dalam menangani kasus aborsi. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dalam menangani isu aborsi remaja. Diperlukan peningkatan pendidikan seksual, perluasan akses layanan kesehatan reproduksi yang aman, serta upaya untuk mengurangi stigma sosial. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka aborsi di kalangan remaja dapat ditekan, dan hak-hak reproduksi mereka terlindungi dengan lebih baik. Penelitian ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung bagi remaja yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (2023). Laporan Survei Kehamilan Tidak Diinginkan di Kalangan Remaja. Jakarta: BKKBN.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. (2023). Laporan Tahunan Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Dinas Kesehatan.
Harkrisnowo, S. (2001). Studi Aborsi di Indonesia: Data dan Temuan. Jurnal Kesehatan Remaja, 5(2), 77-89.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Data Statistik Aborsi di Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Pedoman Pelaksanaan Aborsi dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pamulang. (2024). Riset Aborsi di Kalangan Remaja: Analisis dan Rekomendasi. Jakarta: Universitas Pamulang.
Rahmawati, S., & Budiman, A. (2023). Kerangka Hukum tentang Aborsi Aman di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 21(4), 203-215.
Shanti, A. (2022). Laporan Situasi Kependudukan Dunia 2022. United Nations Population Fund (UNFPA).
Suryani, L. (2021). Aborsi dan Kesehatan Reproduksi: Tantangan dan Solusi. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 12(1), 78-90.
Utamie, R. (2023). Aborsi di Kalangan Remaja: Isu Sosial dan Hukum. Jurnal Sosial dan Politik, 18(2), 113-126.
WHO. (2022). Aborsi yang Aman: Panduan untuk Tenaga Kesehatan. World Health Organization.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2022). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.