SPESIFIK HUKUM TERHADAP KASUS APARATUR PEMERINTAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA KHUSUS (POLITIK)

Main Article Content

Edo Saputra
Jumi Candra
Ayu Efritadewi
Heni Widiyani

Abstract

Penyimpangan-penyimpangan dalam undang-undang yang berdampingan dengan ketentuan umum atau sering kita ketahui yaitu asas-asas hukum pidana yang sebenarnya tetap berlaku ketentuan umum KUHP. Dengan berdasarkan ketentuan khusus menyingkirkan ketentuan umum (lex specialis derogat legi generali). Ini yang akan menjadi patokan dalam pemabahasan dalam menganalisis terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagimana mestinya diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) dimana mendominasi dari rumusan delik KUHP. Secara pandangan umum, korupsi merupakan sebuah tindakan tidak bermoral, ketidakjujuran dalam melakukan suatu kegiatan dalam bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Korupsi ini dinilai sangat buruk dalam kehidupan seseorang yang melakukannya. Seperti di negara kita yakni Indonesia, banyak aparatur pemerintahan yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindak korupsi, tetapi hukum yang mereka dapatkan tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan. sehingga munculnya ketidakadilan dalam hukum yang tertera.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Saputra, E., Candra, J., Efritadewi, A., & Widiyani, H. (2023). SPESIFIK HUKUM TERHADAP KASUS APARATUR PEMERINTAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA KHUSUS (POLITIK). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(9), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v1i9.1127
Section
Articles
Author Biographies

Edo Saputra, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Program Studi Hukum

Jumi Candra, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Program Studi Hukum

Ayu Efritadewi, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Program Studi Hukum

Heni Widiyani, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Program Studi Hukum