SPESIFIK HUKUM TERHADAP KASUS APARATUR PEMERINTAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA KHUSUS (POLITIK)
Main Article Content
Abstract
Penyimpangan-penyimpangan dalam undang-undang yang berdampingan dengan ketentuan umum atau sering kita ketahui yaitu asas-asas hukum pidana yang sebenarnya tetap berlaku ketentuan umum KUHP. Dengan berdasarkan ketentuan khusus menyingkirkan ketentuan umum (lex specialis derogat legi generali). Ini yang akan menjadi patokan dalam pemabahasan dalam menganalisis terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagimana mestinya diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) dimana mendominasi dari rumusan delik KUHP. Secara pandangan umum, korupsi merupakan sebuah tindakan tidak bermoral, ketidakjujuran dalam melakukan suatu kegiatan dalam bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Korupsi ini dinilai sangat buruk dalam kehidupan seseorang yang melakukannya. Seperti di negara kita yakni Indonesia, banyak aparatur pemerintahan yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindak korupsi, tetapi hukum yang mereka dapatkan tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan. sehingga munculnya ketidakadilan dalam hukum yang tertera.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.