PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Main Article Content
Abstract
Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia di Indonesia dewasa ini mengalami berbagai masalah di bidang hukum, terutama terkait pelaksanaan eksekusi sepihak oleh kreditur. Hal ini sering kali merugikan hak-hak debitur, yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Dengan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme eksekusi jaminan fidusia, khususnya yang melibatkan persetujuan debitur dan kewajiban untuk melibatkan pengadilan dalam proses eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pasca putusan tersebut, serta dampaknya terhadap iklim usaha di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum dan teori perjanjian untuk menganalisis ketentuan hukum terkait eksekusi jaminan fidusia. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengevaluasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dan dampaknya terhadap perlindungan hukum debitur.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi debitur dengan mengharuskan adanya mekanisme eksekusi yang melibatkan persetujuan kedua belah pihak atau melalui pengadilan. Kreditur tidak lagi dapat menentukan wanprestasi secara sepihak maupun melakukan eksekusi tanpa prosedur yang sah. Mekanisme eksekusi melalui pengadilan yang diwajibkan dapat memperlambat proses bisnis, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang bergantung pada kecepatan dan efisiensi kredit dengan jaminan fidusia. Di sisi lain putusan ini memastikan bahwa hak-hak debitur terlindungi, khususnya dalam situasi di mana debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Selain itu, perubahan ini berdampak signifikan pada praktik eksekusi, dengan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh kreditur dan debt collector.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Mulia, Bandung, 2015.
Frieda Husnis Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata, Ind-Hill-Co, Jakarta, 2005.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Peter M. Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.
Sirajuddin dan Winardi, Hukum Tata Negara Indonesia, Kelompok Instras Publising, Malang, 2015.
JURNAL
Adeliya Azzahra, dkk., “Analisis Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia,” Jurnal Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 11, No. 1, Mei 2020.
Fandy Ahmad, “Keabsahan Kuasa untuk Menandatangani Akta oleh Lembaga Pembiayaan Jaminan Fidusia: Suatu Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015,” Jurnal Ius Constituendum, Volume 3, Nomor 2, 2018.
Firda Rizqika, “Analisis Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau, Vol. 11, No. 1, Februari 2022.
Garta Kresno Satryo, “Kedudukan Titel Eksekutorial Terhadap Obyek Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019”, Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, 2020.
Joni Alizon, “Rekonstruksi Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”. Jurnal Eksekusi, Volume 2, Nomor 1, Juni 2020.
Shavira Ramadhanneswari, “Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan terhadap Debitur yang Mengalami Kredit Macet (Wanprestasi) dengan Jaminan Fidusia Ditinjau dari Aspek Yuridis,” Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2017.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Utr.