TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENIPUAN TIKET KONSER MUSIK SECARA ONLINE (STUDI PADA POLRES METRO JAKARTA PUSAT)
Main Article Content
Abstract
Isu penipuan tiket konser musik daring tengah marak seiring dengan maraknya penggunaan media sosial untuk bertransaksi. Pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menghadiri acara musik dengan menjual tiket palsu yang tidak pernah dikirim setelah pembayaran dilakukan. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial dan kesulitan dalam mencari jalur hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya hukum yang dapat diberikan kepada korban penipuan tiket konser musik daring berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta efektivitas upaya penegakan hukum oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Metodologi yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis yang melihat penerapan hukum secara praktis. Informasi dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, korban, dan analisis dokumen serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korban penipuan tiket online dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi korban, perlu dilakukan penguatan regulasi yang mengatur penjualan tiket konser online, peningkatan kesadaran masyarakat tentang transaksi digital yang aman, dan peningkatan kolaborasi antara penegak hukum dan platform media sosial dalam mengidentifikasi dan menangani insiden penipuan. Diharapkan melalui langkah-langkah ini, kejadian penipuan tiket konser online dapat berkurang dan korban dapat memperoleh keadilan yang lebih efektif.
The issue of fraud related to tickets for online music concerts is on the rise, coinciding with the growing trend of using social media for transactions. Offenders exploit people’s eagerness for attending music events by selling counterfeit tickets, which are never delivered after payment is completed. Consequently, those affected suffer financial losses and face challenges in finding effective legal recourse. This research seeks to examine the legal safeguards available for individuals victimized by online music concert ticket fraud in light of relevant laws and regulations, as well as the effectiveness of the law enforcement efforts by the Central Jakarta Metro Police in addressing this issue. The methodology employed is empirical juridical, utilizing a sociological juridical approach that looks into the practical application of law. Information was gathered through interviews with law enforcement personnel, victims, and analysis of pertinent documents and legal statutes. The findings of this research reveal that victims of online ticket fraud can receive legal protection based on Article 378 of the Criminal Code related to fraud, Law Number 11 of 2008 regarding Information and Electronic Transactions, and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. To enhance legal safeguards for victims, there is a need to fortify regulations governing the sales of online concert tickets, boost public awareness about secure digital transactions, and improve collaboration between law enforcement and social media platforms in identifying and addressing fraud incidents. It is hoped that through these measures, the occurrences of online concert ticket fraud will decrease and victims will attain more effective justice.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Moh Hatta, Kebijakan Politik Kriminal Penegakan Hukum dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hlm. 1
Purusottama, A., Budihardjo, A., Elfriede, D. P., Ramadhanti, F., Honggo, H., Setiawati, I. B., ... & Hartono, Y. (2022). Fenomena Bisnis Ekonomi Terkini Seri 1: Capita Selecta Seri 1 2021-2022 (Vol. 1). Prasetiya Mulya Publishing.
Afisha, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Pembelian Tiket Konser Melalui Pihak Ketiga Yang Beritikad Buruk (Studi Kasus Pada Konsumen Pembelian Tiket Konser Melalui Pihak Ketiga Yang Beritikad Buruk) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Amisah, A., Yahuli, R., Oktavia, V., & Neltje, J. (2023). Tinjauan Yuridis Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia Terhadap Korban Penipuan Tiket Konser. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(5), 2706-2711.
Azizah, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Tiket Konser K-Pop Melalui Jasa Titip Di Media Sosial (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Bisuk, J. B., & Harefa, B. (2024, July). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penipuan Tiket Konser Online Coldplay Melalui Media Jastip (Jasa Titip). In National Conference On Law Studies (Ncols) (Vol. 6, No. 1, Pp. 448-462).
Choirunnisa, C., Humaeroh, N. S., & Fitriani, R. E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Menerima Produk Pembelian Jasa Titip (Jastip) Berupa Tiket Konser Melalui Media Twitter Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 254-278.
Gelar, D. S. P. U. M., & Indriani, A. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Jualbeli K-Pop Stuff Di Media Sosial (Studi Putusan.
Nabila, N. V. (2024). Tindak Pidana Penipuan Oleh Promotor Penyelenggara Konser (Studi Kasus Konser We All Are One). Media Hukum Indonesia (Mhi), 2(3).
Rozak, A., & Srihadiati, T. (2024). Tinjauan Kriminologis Terhadap Praktik Penipuan Calo Tiket Konser Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 6707-6717.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Telah Diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
https://www.tempo.com/ekonomi/5-modus-penipuan-belanja-online-dan-4-tips-menghindarinya-300361