KEDUDUKAN KREDITUR PAJAK DALAM KEPAILITAN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK PREFERENSI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Main Article Content

Jagadhita Maharani Putri

Abstract

Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan utang debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukan kreditur pajak dalam kepailitan memiliki hak istimewa atau preferensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) serta Undang-Undang Perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus kepailitan di Indonesia, serta studi perbandingan dengan sistem kepailitan di beberapa negara lain.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, J. M. (2025). KEDUDUKAN KREDITUR PAJAK DALAM KEPAILITAN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK PREFERENSI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(11), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v10i11.11385
Section
Articles

References

Febianti, Agnes Ruth, Hendro Saptono, and R Suharto. “Pelaksanaan Pemenuhan Hak Istimewa Kantor Pelayanan Pajak Dalam Kedudukannya Sebagai Kreditor Preferen Pada Saat Pembayaran Boedel Pailit Berdasarkan Studi Kasus Kepailitan PT Metro Batavia.” Diponegoro Law Review 5, no. 2 (2016): 1–10.

Gede Nira Wicitra Yudha, I Nyoman Putu Budiartha, and I Made Minggu Widyantara. “Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur Oleh Kreditur Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022): 196–200. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4447.196-200.

Hijriya, Shafira. “Kedudukan Negara Sebagai Kreditur Preferen Dalam Piutang Pajak Dalam Kasus Kepailitan.” Nagari Law Review 1, no. 1 (2019): 35–55.

Hukum, Latar Belakang, Surat Edaran, Mahkamah Agung, R I Nomor, Penyelesaian Perkara, Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding, et al. “Kedudukan Kreditur” 60 (2014): 1–27.

Ridduwan, Muhammad, and R. Sondang Tobing. “Kajian Hukum Terhadap Perkembangan Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Solusi 22, no. 1 (2024): Hal. 19.

Saputra, Imran Eka. “Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak Dan Kreditor Preferen Buruh Dalam Proses Kepailitan.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 2 (2020): 155–66. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.44.

Suharyadi, Suharyadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Selaku Penerima Jaminan Fidusia Pasca Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 7, no. 1 (2022): 228. https://doi.org/10.17977/um019v7i1p228-237.

Unair, ADLN Perpustakaan. “Kedudukan Kreditur Dalam Pajak,” no. 129 (1994): 5–19.