ANALISIS PEMBERATAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP MURID BERDASARKAN UU TPKS

Main Article Content

Rini Fathonah
Nikmah Rosidah
Aulia Dhizalifa

Abstract

Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak diinginkan dan merugikan korban secara fisik dan psikologis. Kasus pencabulan oleh seorang guru olahraga terhadap anak di bawah umur (Putusan PN No. 1339/Pid.Sus/2020/PN Tjk) mengungkapkan tantangan besar dalam penerapan hukum perlindungan anak di Indonesia. Meskipun terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara, keputusan ini tidak menerapkan pemberatan pidana, yang seharusnya diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam UU TPKS, terdapat pemberatan hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual berulang, termasuk pelaku yang merupakan pendidik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya dalam kasus yang melibatkan guru terhadap anak di bawah umur, serta menilai apakah keputusan yang dijatuhkan telah memenuhi asas keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakterapan pemberatan pidana dalam kasus ini mengurangi efek jera dan menciptakan ketidakadilan bagi korban, yang mengakibatkan trauma mendalam. Ketidakonsistenan dalam penerapan prinsip hukum ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana, yang pada gilirannya menimbulkan urgensi untuk reformasi kebijakan hukum dan pelatihan lebih lanjut bagi hakim serta penegak hukum.


Sexual harassment is an unwanted act that harms the victim both physically and psychologically. A case of molestation by a physical education teacher against a minor (Decision PN No. 1339/Pid.Sus/2020/PN Tjk) reveals significant challenges in the implementation of child protection laws in Indonesia. Although the defendant was sentenced to five years in prison, the decision did not apply sentencing enhancement, which should have been enforced in accordance with the Sexual Violence Crime Law (UU TPKS). Under the UU TPKS, there are enhancements to the penalties that can be imposed on repeat sexual violence offenders, including those who are educators. This research aims to analyze the application of sentencing enhancements for sexual violence offenders, particularly in cases involving teachers against minors, and to assess whether the imposed decisions have met the principles of justice. The results indicate that the non-application of sentencing enhancements in this case diminishes the deterrent effect and creates injustice for the victim, resulting in deep trauma. Inconsistency in the application of this legal principle erodes public trust in the criminal justice system, which in turn raises the urgency for legal policy reform and further training for judges and law enforcement officials.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rini Fathonah, Nikmah Rosidah, & Aulia Dhizalifa. (2025). ANALISIS PEMBERATAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP MURID BERDASARKAN UU TPKS. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(11), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v10i11.11461
Section
Articles

References

Barda N. Arief. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Adtya Bhakti, Bandung, , hlm. 167.

Bur Rasuanto. (2005). Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas, Dua Teori Filsafat Politik Modern, Gramedia, Jakarta, hlm. 66.

B. Jurnal

Arjuna dkk. (2024). Kontroversi Hukuman Mati dalam KUHP Baru: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum. 1(4)No. 4, 146.

Hidayat, R. M., Farhan, M., Wafa, M. R. F. A., Utama, A. N., & Insan, I. H. (2024). Analisis Hukum Mengenai Wewenang Pemerintahan Dalam Konteks Konstitusionalisme Modern. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 5(3), 6.

Izza Saltsa & Emy Rosnawa. (2024). Analisis Yuridis Kasus Perdagangan Orang oleh Suami Terhadap Istri. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 3.

Prasetyani, S. (2023). Peranan Kejaksaan Dalam Implementasi Restorative Justice Demi Mewujudkan Efektivitas Pemidanaan (Master's Thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Puluhulawa, I. (2024). Grasi Dalam Kasus Narkotika Di Antara Kebijakan Keadilan Dan Upaya Penegakan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 222.

Rebon, R. B. (2017). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pada Sengketa Tanah Di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur (Studi Putusan No. 100/Pid. B/2013/Pn. Ltk) (Doctoral Dissertation, Uajy).

Yulianti, E. (2021). Perlindungan Hukum Korban Dalam Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan No. 22/Pid. Sus-Anak/2019/Pn. Smg) (Master's Thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

C. Undang-Undang

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

D. Internet

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_Seksual

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual.co.id