TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN MAFIA TANAH: ANALISIS PRAKTIK PENIPUAN SERTIFIKAT TANAH DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum dalam pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Mafia tanah, yang didefinisikan sebagai individu, kelompok, atau badan hukum yang melakukan tindak pidana yang menghambat penanganan sengketa pertanahan, telah menjadi masalah serius yang terjaring dalam sistem hukum. Sejak era reformasi, kerjasama antara aparat dan pejabat tertentu menyebabkan terjadinya praktik penipuan sertifikat tanah, yang tidak hanya mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan tetapi juga berakibat pada kerugian material bagi pemilik tanah yang sah. Kelompok rentan, seperti petani dan masyarakat adat, sering kali menjadi korban utama, mengalami hilangnya akses terhadap lahan yang berujung pada konflik agraria dan ketidakadilan sosial. Kendala dalam penegakan hukum meliputi budaya impunitas, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan adanya praktik korupsi yang meresap di berbagai tingkat birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengevaluasi efektivitas regulasi serta mengidentifikasi akar permasalahan dalam praktik mafia tanah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah ada, implementasi di lapangan masih mengalami banyak celah yang dimanfaatkan oleh jaringan mafia tanah. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh dalam regulasi dan peningkatan kapasitas institusional, termasuk integrasi teknologi digital dan penguatan mekanisme penegakan hukum. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan hak kepemilikan tanah masyarakat yang sah dapat terlindungi dengan lebih baik, serta tercipta sistem pertanahan yang transparan dan adil demi mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Angelin, M. S., Clarissa, I. D., & Widigdo, Z. (2021). KASUS MAFIA TANAH YANG MENIMPA NIRINA ZUBIR : APAKAH AKIBAT DARI LEMAHNYA HUKUM PERTANAHAN. SEMNASTEKMU: Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu, 1(1), 160-165.
Karlina, Y., & Putra, I. S. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 109-130.
Khudzaifah, D. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Krismantoro, D. (2022). Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6031-6042.
Permadi, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Akibat Kejahatan Mafia Tanah. Jurnal Ius Contituendum, 8(2), 308-323.
Perrina, M. G. (2021). Literature Review Sistem Informasi Geografis (SIG). JOINTECOMS: Journal of Information Technology and Computer Science.
Pratiwi, P. F. (2021). Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Kota Palangka Raya. Literasi Hukum, 5(2), 23-29.
Sabowo, H. K., & Purnomo, H. (2023). Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Upaya Bersama Pemerintah dan Masyarakat. Jurnal Politik Hukum, 1(1), 106-123.
Salma, P. N., & Adjie, H. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(1), 5144-5153.
Wirawan, V., Yusriyadi, Silviana, A., & Widowaty, Y. (2022). Rekonstruksi Politik Hukum Sistem Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah. NEGARA HUKUM, 13(2), 185-207.
Yeni, M., & Kumala, D. (2020). Teknologi Blockchain untuk Transparansi dan Keamanan pada Era Digital. Unmuha Repository.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). PENGGUNAAN METODE YURIDIS NORMATIF DALAM MEMBUKTIKAN KEBENARAN PADA PENELITIAN HUKUM. Smart Law Journal, 2(2), 114-123.