PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ANTARA INDONESIA DAN SAUDI ARABIA DALAM STUDI KASUS REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI

Main Article Content

Putri Atika Purnama Sari

Abstract

Remission or reducing the sentence period is one of the policies in the penitentiary system implemented in various countries, including Indonesia and Saudi Arabia. This study compares the criminal laws of the two countries in the context of granting remissions to convicts in corruption cases. In Indonesia, remissions are given based on statutory regulations, such as the Corrections Law and its derivative regulations, taking into account the prisoner's behavior and certain administrative requirements. However, this policy often draws criticism because it is considered to provide a loophole for corruptors to get leniency. Meanwhile, in Saudi Arabia, the criminal law system is based on Islamic law which tends to be stricter in dealing with criminal acts of corruption. Penalties for perpetrators of corruption in Saudi Arabia are more severe, including long-term prison sentences, large fines, and even the death penalty in certain cases. Remissions are not generally given to corruptors because this crime is considered a form of betrayal of the state and society. This comparison shows that the legal system in Saudi Arabia is more repressive towards perpetrators of corruption compared to Indonesia, which still provides opportunities for corruption convicts to obtain leniency. This study recommends evaluating remission policies in Indonesia to ensure that punishment for corruptors continues to have a strong deterrent effect.


 


Remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan salah satu kebijakan dalam sistem pemasyarakatan yang diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Studi ini membandingkan hukum pidana kedua negara dalam konteks pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Di Indonesia, remisi diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pemasyarakatan dan peraturan turunannya, dengan mempertimbangkan perilaku narapidana serta syarat administratif tertentu. Namun, kebijakan ini sering menuai kritik karena dianggap memberikan celah bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sementara itu, di Arab Saudi, sistem hukum pidananya berbasis syariat Islam yang cenderung lebih ketat dalam menangani tindak pidana korupsi. Hukuman bagi pelaku korupsi di Arab Saudi lebih berat, mencakup hukuman penjara jangka panjang, denda besar, dan bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu. Remisi tidak umum diberikan bagi koruptor karena kejahatan ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat. Perbandingan ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Arab Saudi lebih represif terhadap pelaku korupsi dibandingkan Indonesia, yang masih memberikan peluang bagi narapidana korupsi untuk memperoleh keringanan hukuman. Studi ini merekomendasikan evaluasi kebijakan remisi di Indonesia guna memastikan hukuman bagi koruptor tetap memiliki efek jera yang kuat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sari, P. A. P. (2025). PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ANTARA INDONESIA DAN SAUDI ARABIA DALAM STUDI KASUS REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(12), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v10i12.11523
Section
Articles
Author Biography

Putri Atika Purnama Sari, Universitas Bengkulu

Universitas Bengkulu

References

"" Journal of Islamic Law 18, no. 1 ." 2020: 75-90.

""Pemberian Remisi dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Tinjauan Hukum dan Sosial,"." " Jurnal Hukum dan Pembangunan 49, no. 2, 2021: 167-185.

""Pemberian Remisi pada Narapidana Korupsi: Tinjauan Hukum dan Praktik di Indonesia,"." Jurnal Hukum Indonesia 32, no. 1 , 2020: 103-120.

""Perbandingan Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Arab Saudi: Dampak Kebijakan Remisi terhadap Pencegahan Korupsi,"." " Jurnal Internasional Hukum dan Politik 7, no. 3, 2022: 131-150.

""Reformasi Anti-Korupsi di Arab Saudi: Keberhasilan dan Tantangannya," Saudi ." Journal of Public Policy 14, no. 2, 2020: 78-92.

Al-Fadhli, R. "The Impact of Strict Anti-Corruption Laws on Governance in Saudi Arabia. Middle Eastern Journal of Political Studies,." 2022: 320-340.

Ghanem, A. ""Political and economic reforms in Saudi Arabia: The impact of Crown Prince Mohammed bin Salman’s Vision ." Journal of Arabian Studies, 2020: 59-76.

International, Transparency. "Global Corruption Report ." Berlin: Transparency International, 2023.

Jumarni. ""Remisi Narapidana Korupsi Perspektif Maslahat,." " Repositori UIN Alauddin Makassar, 2022.

Kelsen, H. "General Theory of Law and State: Deterrence and Punishment. Cambridge University Press." 2020.

Kurniawan, A. "Pengaruh Kebijakan Pemberian Remisi terhadap Angka Residivisme Narapidana Korupsi di Indonesia. ." Jurnal Hukum dan Pembanguna., 2021.

laudia Kewo & Wenly R.J. Lolong. ""Pemberian Remisi bagi Narapidana Korupsi: Dilematika Penegakan Hukum,"." Jurnal Constituentum, 2020.

Prahasta, D. "Remisi dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Antara Hak Narapidana dan Efek Jera." Jurnal Hukum & Pidana, 2020: 210-225.

R. Kurniawan. ""Perbandingan Filosofi Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia dan Arab Saudi dalam Kasus Korupsi," ." " Jurnal Hukum Internasional 8, no. 2, 2022: 101-118.

Rahmat, A., & Wijaya, M. "mplementasi PP No. 99 Tahun 2012 dalam Pemberian Remisi bagi Narapidana Korupsi di Indonesia." Jurnal Politik dan Hukum,, 2021: 112-125.

Report., The Global Anticorruption. "The State of Corruption and Law Enforcement in Saudi Arabia. United Nations Office on Drugs and Crime." 2021.

Ronald Heru Praptama. "“Dampak Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi,” ." Jurnal Kriminologi Indonesia 10, no. 2 , 2020: 175–190.

Wagiman, Rosalia &. ""Pemberian Remisi Bagi Koruptor di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,"." " Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam,, 2023.