SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA CYBERCRIME DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT: STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan jumlah kejahatan siber (cybercrime) yang mengancam individu, institusi, dan negara. Indonesia dan Amerika Serikat memiliki sistem pemidanaan cybercrime yang berbeda berdasarkan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan sistem pemidanaan cybercrime di kedua negara serta faktor yang mempengaruhi penerapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang menelaah regulasi seperti UU ITE di Indonesia dan Computer Fraud and Abuse Act di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi kendala dalam penegakan hukum cybercrime, seperti kurangnya alat bukti elektronik dan keterbatasan sumber daya manusia yang ahli di bidang forensik digital. Sementara itu, Amerika Serikat memiliki regulasi lebih spesifik serta lembaga penegak hukum yang lebih siap menangani kejahatan siber. Selain itu, Amerika Serikat menerapkan mekanisme plea bargaining yang memungkinkan terdakwa bekerja sama dengan aparat hukum untuk meringankan hukuman.
The advancement of digital technology has led to a rise in cybercrime, posing threats to individuals, institutions, and nations. Indonesia and the United States have different cybercrime sentencing systems based on their respective legal frameworks. This study aims to analyze the differences in cybercrime sentencing between the two countries and the factors influencing its implementation. The research method used is normative legal research with a comparative law approach, examining regulations such as Indonesia’s Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and the United States’ Computer Fraud and Abuse Act (CFAA). The findings reveal that Indonesia faces challenges in enforcing cybercrime laws, including a lack of electronic evidence and limited expertise in digital forensics. In contrast, the United States has more specific regulations and law enforcement agencies better equipped to handle cybercrime. Additionally, the U.S. employs a plea-bargaining mechanism that allows defendants to cooperate with law enforcement in exchange for reduced sentences. This study concludes that Indonesia can learn from the U.S.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amin, K., & Oktavia, M. O. (2024). Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan Oleh Perusahaan Swasta di Indonesia Studi Perbandingan Dengan Negara Amerika Serikat. UNES Law Review, 6(3), 8135-8146.
Gojali, D. S. (2023). Identifying the Prevalence of Cybercrime in Indonesian Corporations: A Corporate Legislation Perspective. International Journal of Cyber Criminology, 17(1), 1-11.
Husamuddin, M. Z., Sumardi Efendi, S. H. I., Syaibatul Hamdi, M. H., & Ida Rahma, S. H. I. (2024). Hukum acara pidana & pidana cyber: buku ajar.
Husnita, N. (2022). Pembaruan Special Defence dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik di Indonesia (Studi Komparasi dengan Malaysia). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 589-608.
Imran, M. F. (2023). Cyber Criminology: An analysis of the Indonesian and the United States Police Perception. International Journal of Cyber Criminology, 17(2), 250-261.
Imran, M. F. (2023). Preventing and Combating Cybercrime in Indonesia. International Journal of Cyber Criminology, 17(1), 223-235.
Jumadiyanto, E. (2024). Penerapan Yurisdiksi Pribadi Dalam Penegakan Hukum di Internet Dan E-Commerce Law. Pancasila Law Review, 1(2), 116-130.
Manthovani, R. (2023). Indonesian Cybercrime Assessment and Prosecution: Implications for Criminal Law. International Journal of Criminal Justice Sciences, 18(1), 439-452.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nugroho, A., & Chandrawulan, A. A. (2022). Research synthesis of cybercrime laws and COVID-19 in Indonesia: lessons for developed and developing countries. Security Journal, 1.
Oktaviani, A. (2023). Alternatif Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan Di Indonesia Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Novum: Jurnal Hukum, 249-264.
Ramadani, N., & Ratna, D. (2023). KORELASI Penggunaan Teknologi Dalam Penindakan Cybercrime di Indonesia (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM).
Rismawati, J. (2023). Pemberian Pidana pada Kasus Cybercrime dalam Perspektif Hukum Pidana Positif. De Juncto Delicti: Journal of Law, 3(2), 93-107.
Sari, U. I. P. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 2(01), 58-77.
Siregar, G., & Sinaga, S. (2021). The law globalization in cybercrime prevention. International Journal of Law Reconstruction, 5(2), 211-227.
Sumadinata, W. S. (2023). Cybercrime And Global Security Threats: A Challenge In International Law. Russian Law Journal, 11(3), 438-444.
Widijowati, D. (2022). Legal Complexity in Dealing with Cyber Crime in Indonesia. Research Horizon, 2(6), 597-606.
Wijaya, T. H. D. (2022). Penerapan sanksi sosial sebagai alternatif pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan siber (cyber-crime). Al-Qisth Law Review, 5(2), 371-404.