PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP FENOMENA PENYALAHGUNAAN TABUNG GAS LPG 3 KILOGRAM BERSUBSIDI YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Article Content

Gita Mahardhika
Nur Hakim
Dhody A. R. Widjajaatmadja

Abstract

Fenomena penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi oleh pelaku usaha di Indonesia menciptakan tantangan besar dalam implementasi kebijakan perlindungan konsumen. Meskipun subsidi ini dirancang untuk membantu masyarakat miskin, praktik ilegal seperti pengoplosan, penjualan di atas harga eceran tertinggi, dan distribusi yang tidak tepat sasaran masih sering terjadi. Fenomena ini menimbulkan risiko keamanan bagi konsumen dan memengaruhi keadilan distribusi subsidi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk penyalahgunaan dan mengevaluasi perlindungan hukum preventif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Analisis dilakukan terhadap regulasi yang mengatur distribusi dan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi serta penerapannya dalam mencegah penyalahgunaan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis menggunakan metode interpretasi hukum. Penelitian ini juga didukung oleh teori perlindungan hukum preventif dan tanggung jawab hukum untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi yang ada.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha meliputi berbagai bentuk, seperti pengoplosan isi tabung, distribusi ke konsumen yang tidak berhak, dan penimbunan untuk meningkatkan harga jual. Praktik-praktik ini melanggar peraturan distribusi yang telah ditetapkan dan menimbulkan risiko keamanan, kerugian ekonomi, serta ketidakadilan bagi konsumen miskin yang menjadi target subsidi. Perlindungan hukum preventif dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan distribusi menggunakan teknologi digital, seperti sistem berbasis data penerima manfaat untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Edukasi masyarakat terkait hak konsumen dan bahaya penyalahgunaan LPG juga menjadi salah satu upaya preventif untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat mengenai penggunaan LPG bersubsidi yang aman.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gita Mahardhika, Nur Hakim, & Dhody A. R. Widjajaatmadja. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP FENOMENA PENYALAHGUNAAN TABUNG GAS LPG 3 KILOGRAM BERSUBSIDI YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(12), 121–130. https://doi.org/10.3783/causa.v10i12.11595
Section
Articles

References

BUKU

Angger Sigit Pramukti dan Meylani Chahyaningsih, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Media Pressindo, Yogyakarta, 2016.

Lupiyoadi, Manajemen Pemasaran Jasa, Salemba Empat, Jakarta, 2001.

Nanang Tegar, Manajemen Distribusi, Anak Hebat Indonesia, Yogyakarta, 2020.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Susi Moeimam dan Hein Steinhauer, Kamus Belanda-Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Usman Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

William Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1998.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

JURNAL

Putri, R. A., & Mulyaningsih, T., "Analisis Dampak Program Konversi Minyak Tanah ke LPG terhadap Kesejahteraan Masyarakat," Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 22, No. 2, 2021.

Sri Ratna Dewi, dkk, “Pengawasan Pendistribusian Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Kota Batam”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 10, No. 1, 2023.

Ramadhan, Triola, Roza Liesmana, and Roni Ekha Putera, "Pengawasan Pendistribusian Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Kota Padang," Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan, Vol. 1, No. 1, 2020.

Yuandri Ika Aditya, dkk, “Perlindungan Konsumen Liquefied Petroleum Gas Atas Penggunaan Karet Perapat yang Tidak Berstandar Nasional”, Jurnal Reformasi Hukum Corgito Ergo Sum, Vol. 3, No. 2, Juli 2020.

Iqbal Sentosa, “Tindak Pidana Penyimpanan Gas LPG 3 Kg Tanpa Izin Usaha Penyimpanan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe)”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 1, No. 2, November 2017.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152).

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Tata Niaga Distribusi Barang Bersubsidi.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Harga Jual Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

SUMBER LAIN

https://news.detik.com/berita/d-6031531/bareskrim-ungkap-pengoplosan-LPG-2-214-tabung-gas-3-kg-disita, diakses pada 27 Oktober 2023 pukul 20.00 WIB.

https://m.liputan6.com>bisnis>ekonomi, “YLKI: Hilangkan Disparitas Harga, Cara Cegah Pengoplosan 3 Kg,” diakses pada 2 Januari 2025 pukul 08.20 WIB.