PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM PIDANA
Main Article Content
Abstract
Anak merupakan penerus bangsa yang memiliki tanggungjawab untuk melanggengkan kesejahteraan masa mendatang. Dengan pemikiran yang demikian maka perlu adanya perlindungan terhadap anak agar di masa yang akan datang anak memiliki kemampuan serta kesiapan dalam memikul tanggung jawab yang beritu berat. Perlakuan yang dimaksud termasuk perlindungan pengupayaan kesejahteraan anak yang memperhatikan hak-hak anak sebagai manusia tanpa adanya diskriminasi dalam aspek apapunJenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yang dikemukakan oleh Mahmud Marzuki adalah proses yang dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang berguna untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan bagian masyarakat yang tidak berdaya baik secara fisik, mental dan sosial sehingga dalam penangannya perlu perhatian khusus, anak-anak yang terlindungi dengan baik menciptakan generasi yang berkualitas, yang dibutuhkan demi masa depan bangsa. Penyebab anak melakukan tindak pidana pembunuhan terdiri dari faktor keluarga, ekonomi dan lingkungan. Kepatuhan anak terhadap orang tua memiliki peran perlu diperhatikan, Secara prinsip, tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak dapat diatribusikan kepada anak itu sendiri. Namun, perlu diakui bahwa dalam konteks tertentu, keterlibatan orang tua, wali, atau orang tua asuh menjadi aspek yang tak terelakkan. Penyebab terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan anak di bawah umur dapat disusun menjadi tiga faktor utama, yaitu faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU DAN JURNAL
Abintoro Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta
Anshari Dan Nina Niken Lestari, “Efektivitas Penerapan Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Telaah Yuridis Empirik Terhadap Kasus Delinkuensi Anak Di Pengadilan Negeri Pontianak),” Res Judicata
DR. Andi Hamzah, SH. Asas Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Esa Aulia Setyaningsih, Kajian Yuridis Atas Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur, Universitas Islam Kalimantan
Gosita, Arif, Masalah Anak, Jakarta, Akademi Pressindo
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Medan, Refika Aditama.
I.S. Susanto, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta
M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung
Muhammad Fachri Said, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” JCH (Jurnal Cendekia Hukum)
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Normatif, Kencana Prenada, Jakarta
Ria Juliana Dan Ridwan Arifin, “Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum),”
Said, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.”
Wirjono Prodjo Dikoro, Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung
Yanse Oktaliza, Analisis Yuridis Konsep Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur, Fakultas Hukum USBRJ
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak