RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN DI INDONESIA: PELUANG DAN TANTANGAN UNTUK MEWUJUDKAN PEMIDANAAN YANG HUMANIS DAN BERKEADILAN

Main Article Content

Agung Rammando
Ellie Andini
Tiara Okta Yanti
Irwan Matias Gurlan Sinaga
Asep Suherman

Abstract

Restorative justice sebagai alternatif dalam pemidanaan Indonesia, dengan fokus dimana pergeseran daripada paradigma yang ada sebelumnya yaitu retributif atau menekan pada bagaimana pelaku tindak pidana mendapatkan efek jera namun cenderung mengabaikan hak-hak korban ke paradigm baru yaitu restoratif yang lebih memperhatikan kedudukan korban dan fokus pada pemulihan keadaan seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana, tujuan daripada penelitian ini yaitu untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana peluang  dan juga tantangan dalam menerapkan pemidanaan secara restorative justice untuk mewujudkan pemidanaan yang humanis dan berkeadilan di Indonesia, kemudian metode dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual  dan menganalisis bahan hukum yang diperoleh dari internet dan buku serta adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat peluang dan tantangan yang dihadapi dan perlu untuk diatasi dalam menerapkan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan di Indonesia.  

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rammando, A., Andini, E., Yanti, T. O., Sinaga, I. M. G., & Suherman, A. (2025). RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN DI INDONESIA: PELUANG DAN TANTANGAN UNTUK MEWUJUDKAN PEMIDANAAN YANG HUMANIS DAN BERKEADILAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(1), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v11i1.11611
Section
Articles
Author Biographies

Agung Rammando, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Ellie Andini, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Tiara Okta Yanti, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Irwan Matias Gurlan Sinaga, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Asep Suherman, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Abimanyu, Rizqullah, and Fanny Rifkat Mukarramah. "Analisis Pelaksanaan Restorative Justice di Kelurahan Bedoyo Gunung Kidul dalam Rangka Pemenuhan Keadilan bagi Masyarakat Desa." Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 25–38.

Ali, Muhamad Khalil Ibrahim, et al. "Efektivitas dan Tantangan Pelaksanaan Restoratif Justice dalam Komponen Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 7 (Juli 2024). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/456/224/1823.

Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. "Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Al’Adl Jurnal Hukum X, no. 2 (2018): 173–190.

Azizah. "Mengenal Pembaruan Keadilan Restoratif di Pengadilan." https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/6494/mengenal-pembaruan-keadilan-restoratif-di-pengadilan. Diakses pada 18 Februari 2025.

Capera, B. "Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan di Indonesia." Lex Renaissance 6, no. 2 (2021): 225–234. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art1.

Flora, H. S. "Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." University of Bengkulu Law Journal 3, no. 2 (2018): 142–158.

Hadi, A. "Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Jurnal Peradilan dan Keadilan 14, no. 1 (2021): 68–83.

Habil, Fahridzal Idham. "Peran Korban, Pelaku, dan Pihak Lain dalam Perspektif Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana." Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 5, no. 10 (2024): 81–90.

Hidayat, Rahmat. "Restorative Justice dan Hak Korban dalam Sistem Peradilan Pidana." Jurnal Hak Asasi Manusia 15, no. 4 (2018).

Irianto, Sulistyowati. "Peradilan Pidana dan Restorative Justice di Indonesia." Jurnal Kriminologi Indonesia 12, no. 1 (2020).

Koto, Zulkarnein, et al. "Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan." Jurnal Ilmu Kepolisian 17, no. 1 (April 2023).

Kusumawardhani, D. L. L. H. N. "Dinamika Implementasi Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana." UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 1908–1918.

Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman. "Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Apa Syarat-Syaratnya?" https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/penerapan-keadilan-restoratif-restoratif-justice-apa-syarat-syaratnya/. 11 Mei 2023. Diakses pada 18 Februari 2025.

Lestari, Dian. "Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana." Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2019).

Maulana, Irvan, and Mario Agusta. "Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia." Datin Law Journal 2, no. 2 (2021): 46–70.

Muladi. Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2019.

Nelson, Febby Mutiara. "Due Process Model dan Restorative Justice di Indonesia." Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi 1, no. 1 (2020): 92–112.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.

Prasetyo, I. "Peran Masyarakat dalam Penerapan Restorative Justice di Indonesia." Jurnal Kriminologi Indonesia 13, no. 1 (2018): 44–57.

Rahmawati, Maidina. Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. 2022.

Sarbini, Ilyas, et al. "Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana." Fundamental: Jurnal Publikasi Hukum 9, no. 1 (2020).

Sudarto. "Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan 30, no. 2 (2018).

Syafruddin, A., and Rudianto, E. "Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Sebuah Pendekatan Alternatif untuk Penyelesaian Kasus Kejahatan." Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 1 (2020): 89–105.

Utama, M., and R. Arifin. "Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Sosial: Analisis pada Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga." Jurnal Sosial dan Hukum 12, no. 4 (2019): 212–227.

Widodo, Eko. "Efektivitas Restorative Justice dalam Mengurangi Kriminalitas." Jurnal Penegakan Hukum 5, no. 2 (2021).

Wicaksono, Agus. "Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia." Jurnal Yustisia 14, no. 2 (2019).

Wijayanti, A. "Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Konflik: Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan Pidana." Jurnal Kebijakan Hukum 10, no. 2 (2020): 77–92.