URGENSI PEMBARUAN REGULASI DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE DAN DEEPFAKE DI INDONESIA: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK PRIVASI

Main Article Content

Raihani Latifatunnisa
Made Wira Yudha

Abstract

Kemajuan teknologi yang ditandai dengan kehadiran Artificial Intelligence (AI) dan deepfake menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak privasi. Kemampuan yang dimiliki AI dalam memanipulasi data visual dan audio secara realistis semakin meningkatkan risiko adanya penyalahgunaan, seperti penyebaran misinformasi, pencemaran nama baik, penipuan, hingga eksploitasi non-konsensual seperti pornografi. Namun, ditengah hadirnya ancaman tersebut, regulasi di Indonesia belum cukup adaptif dalam menghadapi dampak negatif dari deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembaruan regulasi dengan mengidentifikasi celah hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya kaitannya dengan pelindungan hak privasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian ini menegaskan bahwa Indonesia perlu segera memperbarui regulasinya guna memberikan pelindungan hukum yang lebih kuat terhadap penyalahgunaan deepfake. Tanpa adanya pembaruan hukum yang progresif, risiko yang berpotensi merugikan individu dan mengancam ketertiban hukum akan meningkat. Oleh karenanya, diperlukan langkah konkret dari pembuat kebijakan untuk menyusun regulasi yang berorientasi pada pelindungan hak privasi dalam era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Raihani Latifatunnisa, & Made Wira Yudha. (2025). URGENSI PEMBARUAN REGULASI DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE DAN DEEPFAKE DI INDONESIA: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK PRIVASI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(1), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v11i1.11617
Section
Articles

References

Buku-Buku:

Ahmad M. Ramli dan Tasya Safiranita Ramli, Hukum sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia : Regulasi dan Kebijakan Digital, Refika Aditama, Bandung, 2022.

Budi Sastra Panjaitan, Viktimologi Pandangan Advokat Terhadap Perbuatan Pidana dan Korban, CV Amerta Media, Banyumas, 2022.

Sinta Dewi Rosadi, Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.

Jurnal:

Adnasohn Aqilla Respati (et.al), “Analisis Hukum Terhadap Pencegahan Kasus Deepfake Serta Perlindungan Hukum Terhadap Korban”, Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI), Vol. 2 No. 2, 2024.

Chiquita Thefirstly Noerman dan Aji Lukman Ibrahim, “Kriminalisasi Deepfake di Indonesia Sebagai Bentuk Pelindungan Negara”, Jurnal USM Law Review, Vol. 7 No. 2, 2024.

Komang Bagus Wicaksana Putra dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi, “Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Deepfake Pornografi di Indonesia”, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 13 No. 10, 2024.

Mahfudz Ikhsan Mahardika, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Deepfake Porn sebagai Kekerasan Gender Berbasis Online Menurut UU Pornografi”, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, Vol. 14 No. 5, 2025.

Miyuki Fattah Rizki & Abdul Salam, “Pertanggungjawaban Hukum Pengumpulan Data Biometrik Melalui Artificial Intelligence Tanpa Persetujuan Pemilik Data (Studi Kasus Clearview AI Inc. di Yunani dan Inggris)”, Lex Patrimonium, Vol. 2 No. 2, 2023.

Meirza Aulia Chairani, (et.al), “Urgensi Pengaturan hukum Bagi Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake”, Jurnal Rechtens, Vol. 13, No. 1, 2024.

Mekhail Mustak, (et.al), “Deepfakes: Deceptions, mitigations, and opportunities”, Journal of Business Research 154, 2023.

Rafly Nauval Fadillah, “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten”, Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, No. 2, 2024.

Ranti Fauza Mayana, (et.al), “Legal Issues of Artificial Intelligence – Generated Works: Challenges on Indonesian Copyright Law”, Law Reform, 20(1), 2024.

Rayhan Syahbana Mahendra & Muthia Sakti, “Legal Liability for Deepfakes without Consent on Social Media”, Siyah Kuala Law Journal, Vol. 9 No. 1, 2025.

Rendi Syaputra, “Urgensi Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Deepfake Melalui Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia”, Journal Unila, 2024.

Sarah Amanda Uly dan Diana Lukitasari, “Konten Gambar dan Video Pornografi Deepfake Sebagai Suatu Bentuk Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik”, Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 13 No. 2, 2024.

Sekaring Ayumeida Kusnadi & Andy Usmina Wijaya, “Perlindungan Hukum Data Pribadi sebagai Hak Privasi”, Jurnal Al-Wasath, Vol. 2 No. 1, 2021.

Stanley K. Laughlin, “Westin Privacy and Freedom Westin: Privacy and Freedom Recommended Citation”, Michigan Law Review, Vol. 66, 1968.

Wilma Silalahi, “Penggunaan Deepfake terkait Penyebaran Isu Hoaks Pada Masa Kampanye Pemilu 2024”, Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Vol. 5, No. 1, 2024.

Artikel/Internet:

Artificial Intelligence Center Indonesia, “Sejarah AI: Dari Awal Hingga Kini”, https://aici-umg.com/article/sejarah-ai/, diakses pada 5 Februari 2025.

Bullyid Indonesia, “Perbandingan Hukum Deepfake di Berbagai Negara”, https://bullyid.org/perbandingan-hukum-deepfake-di-berbagai-negara/, diakses pada 16 Februari 2025.

Cambridge University Press, “6-Privacy as an Aspect Of Human Dignity: an Answer to Dean Prosser”, https://www.cambridge.org/core/books/abs/philosophical-dimensions-of-privacy/privacy-as-an-aspect-of-human-dignity-an-answer-to-dean-prosser/92970E3DFDF1E292EB6E30210E58DED0, diakses pada 16 Februari 2025.

Claureina Diana, “Bagaimanakah Asal Mula Artificial Intelligence?”, https://algorit.ma/blog/data-science/sejarah-artificial-intelligence-ai/, diakses pada 5 Februari 2025.

CNN Indonesia, “Penipu di Lampung Pakai Deepfake AI Prabowo Raup Rp30 Juta”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250123165315-12-1190773/penipu-di-lampung-pakai-deepfake-ai-prabowo-raup-rp30-juta, diakses pada 27 Januari 2025.

Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, “Dosen Hukum Unair Peringatkan Bahaya Pelanggaran Hak Privasi”, https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/dosen-hukum-unair-peringatkan-bahaya-pelanggaran-hak-privasi#:~:text=Secara%20hukum%2C%20privasi%20merupakan%20hak,konstitusi%20terkait%20hak%20privasi%20seseorang, diakses pada 16 Februari 2025.

Komdigi, “[DISINFORMASI] Video “Pidato Presiden Jokowi Diduga Menggunakan Bahasa Mandarin” https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/disinformasi-video-pidato-presiden-jokowi-diduga-menggunakan-bahasa-mandarin, diakses pada 27 Januari 2025.

Laura Payne, Britannica, “Deepfake: History & Facts”, https://www.britannica.com/technology/deepfake, diakses pada 27 Januari 2025.

Marshita Fandia dalam Combine Resource Institution, “Mendefinisikan Privasi di Ruang Media Sosial”, https://www.combine.or.id/2020/12/14/mendefinisikan-privasi-di-ruang-media-sosial/, diakses pada 16 Februari 2025.

PressRelease.id, “Penipuan Deepfake Indonesia Melonjak 1550%: Begini Cara VIDA Memeranginya”, https://pressrelease.kontan.co.id/news/penipuan-deepfake-indonesia-melonjak-1550-begini-cara-vida-memeranginya, diakses pada 27 Januari 2025.

Section 255.004(d) Texas Election Code, “Title 15. Regulating Political Funds And Campaigns Chapter 255. Regulating Political Advertising And Campaign Communications” https://statutes.capitol.texas.gov/Docs/EL/pdf/EL.255.pdf, diakses pada 16 Februari 2025.

University College London, “‘Deepfakes’ Ranked As Most Serious AI Crime Threat”, https://www.ucl.ac.uk/news/2020/aug/deepfakes-ranked-most-serious-ai-crime-threat, diakses pada 27 Januari 2025.