ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYANDANG DISABILITAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Main Article Content

Sarah Dian Utami
Cita Putri Agulia
Almira Rahma Harningtyas
Asep Suherman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak-hak mereka, penerapannya dalam proses hukum masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pemenuhan prinsip kesetaraan dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji regulasi yang mengatur perlakuan terhadap penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana. Harapan dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi bagi perbaikan sistem peradilan pidana agar lebih inklusif, dengan peningkatan pemahaman aparat hukum, penyediaan fasilitas yang aksesibel, serta optimalisasi perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas guna memastikan keadilan yang lebih baik bagi mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Utami, S. D., Agulia, C. P., Harningtyas, A. R., & Suherman, A. (2025). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYANDANG DISABILITAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(1), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v11i1.11618
Section
Articles
Author Biographies

Sarah Dian Utami, Universitas Bengkulu

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Cita Putri Agulia, Universitas Bengkulu

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Almira Rahma Harningtyas, Universitas Bengkulu

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Asep Suherman, Universitas Bengkulu

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Buku

Luhpuri, D., & Andayani, R. H. R. (2019). Disabilitas: Pengenalan dan praktik pekerjaan sosial dengan disabilitas di Indonesia. POLTEKESOS PRESS.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Revisi). Kencana: Prenada Media Group.

Mulyadi, L. (2007). Hukum acara pidana. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Artikel dan Jurnal

Agustina, R., & Diana, R. S. (2020). Keadilan restoratif bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2).

Arif, A. R. (2015). Pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa yang tidak mampu dalam perkara pidana di Kota Bandar Lampung. Jurnal Hukum, 9(1).

Candra, S. (2013). Pembaharuan hukum pidana: Konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1).

Halim, A. (2020). Alasan pemaaf dalam hukum pidana: Tinjauan terhadap Pasal 44 KUHP. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2).

Hidayat, F. A. M., & Ibrahim, A. L. (2023). Disharmoni pertanggungjawaban pidana disabilitas mental dalam hukum positif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3).

Hidayati, N. (2020). Tantangan implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).

Irfani, N. (2020). Asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior: Pemaknaan, problematika, dan penggunaannya dalam penalaran dan argumentasi hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3). https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711

Krisnamurti, H. (2020). Analisis pertanggungjawaban pidana terhadap penyandang disabilitas. Jurnal Ilmu Hukum, 12(3).

Kumar, S., & Kaur, R. (2018). Changing perspectives on disability: A review of literature. International Journal of Disability, Development and Education, 65(3).

Meyer, L. H., & Dempsey, I. (2018). The role of the criminal justice system in addressing the needs of people with disabilities. Journal of Criminal Justice, 56.

Priamsari, R. R. P. A. (2019). Hukum yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas. Masalah-Masalah Hukum, 48(2). https://doi.org/10.14710/mmh.48.2.2019.215-223

Raharjo, T., & Astusi, L. (2017). Konsep diversi terhadap anak penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak. Media Hukum, 24(2).

Rukmini, D. (2017). Gangguan jiwa dan pertanggungjawaban pidana: Tinjauan hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 12(3).

Simanjuntak, M., dkk. (2024). Perlindungan hukum terhadap disabilitas sebagai pelaku pidana (Studi kasus di Polrestabes Medan). Darma Agung, 32(4).

Syafi’ie, M. (2015). Sistem hukum di Indonesia diskriminatif kepada difabel. Jurnal Difabel, 2(1).

Wiarti, J. (2018). Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1).

Kusnadi, B. (2023). Tersangka dalam hukum pidana: Tanggung jawab dan perlindungan hukum. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(3).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.