TINJAUAN PELAKSANAAN REHABILITASI UNTUK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SUDUT PANDANG PENOLOGI
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas pelaksanaan rehabilitasi untuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam sudut pandang penologi. Isu hukum yang diangkat adalah perlunya perlindungan hak-hak anak selama proses rehabilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas program rehabilitasi yang ada dan bagaimana pendekatan penologi dapat diterapkan untuk meningkatkan hasil rehabilitasi. Metodologi yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kebijakan, dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk undang-undang dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan seperti stigma sosial dan kurangnya sumber daya, penerapan prinsip-prinsip penalogi dapat meningkatkan efektivitas rehabilitasi anak. Ditemukan pula bahwa kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan anak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, 2016.
Jurnal
Amarr Mar’ruf, Zulkarmarin. “Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Hukum” .
Amin, Rahman. Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Indonesia, 2021. https://books.google.co.id/books?id=M4c5EAAAQBAJ.
Ariani, Nevey Varida. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Et Societatis, no. 153 (2012): 39.
Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018): 173.
Asiyani, Gusti, Siti Nor Asiah, and Okta Sulistiyo Rina Hatuwe. “Pengaruh Hubungan Orangtua Dan Anak Dalam Pembentukan Karakter Anak.” Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies 3, no. 2 (2023): 61–72.
Candra, Septa. “Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 2 (2013): 263.
Daud, B S, and L S Anggraeniko. “Kelemahan Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Pacta Sunt Servanda 4 (2023): 1–21. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/1768%0Ahttps://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/download/1768/839.
Harefa, Beniharmoni. “Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 1, no. 1 (2015).
Jaka Prima. “Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” JOSH: Journal of Sharia 3, no. 01 (2024): 40–45.
Juliana, Ria, and Ridwan Arifin. “Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum).” Jurnal Selat 6, no. 2 (2019): 225–234.
Lestari, Meilan. “Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan.” Uir Law Review 1, no. 02 (2017): 183.
McAra L, McViee S. “Kejahatan Remaja Dan Keadilan Remaja: Pesan-Pesan Utama Dari Studi Edimburgh Tentang Transisis Dan Kejahatan Remaja” .
Meldiny, Christian. “Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Merehabilitasi Anak Yang Sedang Menjalani Hukuman.” Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Merehabilitasi Anak Yang Sedang Menjalani Hukuman Vol. I/No., no. 3 (2013): 1–11.
Mufti, Erlangga Alif, and Ontran Sumantri Riyanto. “Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 2425–2438.
Mukhlis. Hukum Pelaksanaan Pidana Di Indonesia, 2018.
Negara, Sekretariat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Et Societatis, 2012. https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/uu no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.pdf.
Leni Dwi Nurmala, and Yayan Hanapi. “Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2023): 1–7.
Pradityo, Randy. “Garis Lurus Diversi Sebagai Pendekatan Non Penal.” Jurnal RechtsVinding Online (2016): 1.
———. “Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum dan Peradilan 5, no. 3 (2016): 319.
Puspita, Shinta Mutiara. “Kemampuan Mengelola Emosi Sebagai Dasar Kesehatan Mental Anak Usia Dini.” SELING: Jurnal Program …Jurnal Program Studi PGRA 5 (2019): 82–92.
Salsa Desembriyanti, Risma Febrina Folasimo, Zetta Zhafira, Adinda Nur Oktafia, and Tugimin Supriyadi. “Pengaruh Faktor Lingkungan Terhadap Perilaku Kriminalitas Anak.” Corona: Jurnal Ilmu Kesehatan Umum, Psikolog, Keperawatan dan Kebidanan 2, no. 2 (2024): 219–227.
Sianturi, Kristina Agustiani. “Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi.” De Lega Lata 1, no. 1 (2016): 184–211.
Yunus, Yutirsa. “Analisis Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 2 (2013): 231.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak