QANUN JINAYAH NANGROE ACEH DARUSSALAM

Main Article Content

Deden Najmudin
Faridz Faqihhuddin

Abstract

Qanun Jinayah adalah hukum pidana yang diatur dalam kerangka syariat Islam, yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis prinsip-prinsip dasar Qanun Jinayah, serta penerapannya dalam konteks sosial dan budaya masyarakat yang menganut hukum ini. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, studi ini mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk literatur hukum, dokumen resmi, dan wawancara dengan praktisi hukum dan masyarakat yang terlibat dalam penerapan Qanun Jinayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Jinayah mencakup berbagai jenis pelanggaran, yang dibagi menjadi beberapa kategori, seperti hudud (pelanggaran yang memiliki sanksi tetap), qisas (pembalasan setimpal), dan ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim). Setiap kategori memiliki prinsip dan sanksi yang berbeda, yang dirancang untuk menciptakan keadilan dan mencegah kejahatan. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan Qanun Jinayah sering kali menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum, perbedaan interpretasi, dan pengaruh budaya lokal yang dapat mempengaruhi implementasi hukum. penelitian ini menyoroti pentingnya pendidikan hukum dan sosialisasi mengenai Qanun Jinayah kepada masyarakat. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum ini, diharapkan akan tercipta kesadaran hukum yang lebih baik, yang pada gilirannya dapat mengurangi angka pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi perlunya pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa penerapan Qanun Jinayah dilakukan secara adil dan konsisten. Qanun Jinayah memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan ketertiban sosial dan menegakkan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Qanun Jinayah secara efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan, serta menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dalam bidang hukum Islam dan penerapannya di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Najmudin, D., & Faqihhuddin, F. (2025). QANUN JINAYAH NANGROE ACEH DARUSSALAM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(1), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v11i1.11623
Section
Articles
Author Biographies

Deden Najmudin, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Jurusan Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Faridz Faqihhuddin, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Jurusan Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

References

Alam, S. T. 2022. Peran Wilayatul Hisbah Dalam Pencegahan Khalwat Di Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh

Ash-Shiddieqy, T. H. 2001. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra cet ke-2.

A. Qodri Azizy dalam M. Solly Lubis, “Aceh mencari Format Khusus”, Jurnal Hukum, Vol. 01, No. 1, (2005) .

Azyumardi Azra, “Implementasi Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam: Perspektif Sosio Historis”, dalam /bid, h. XXIV — XXV, bandingkan dengan pendapat Rusjdi Ali Muhammad; Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh Suatu Solusi Konflik .

Bukhari. 2018. Khalwat dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, 10(2).

Delta, R. 2016. Kewenangan Wilayatul Hisbah dalam Proses Penanganan Perkara Pidana Qanun. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Jalil, H.A B. 2012. Peradilan Islam. Jakarta: AMZAH.

Jayani, D. H.. 2020. “KontraS: 120 Orang Dihukum Cambuk dari Desember 2019 hingga November 2020”. Diakses pada Jum’at, 22 November 2024 Pukul 15.48 WIB, https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/c76a2f4a2dd643a/kontras-120-orang-dihukum-cambuk-dari-desember-2019-hingga-november-2020

Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama yang Berlangsung dari Tanggal 15 s.d. 18 Agustus 2003 di Banda Aceh.

Lili Rasjidi, ed, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).

Mardani. 2022. Hukum Acara Jinayat. Jakarta: Kencana.

Praja, S. J. & Ulfa, W. 2020. Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Jurnal Kebijakan Pemerintahan 3(1).

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Winowada, O. R. & Quddus, A. 2021. Kinerja Wilayatul Hisbah Dalam Pelaksanaan Syariat Islam Di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Jurnal Media Birokrasi.