IMPLEMENTASI PERANAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI PRESFEKTIF PROFESIONALISME DALAM PENEGAKAN KASUS PENGGELAPAN
Main Article Content
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pengertian Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Kegiatan magang mempunyai tujuan untuk memberi bekal pengalaman dan keterampilan kerja praktis, penyesuaian sikap dalam dunia kerja sebelum mahasiswa memasuki dunia kerja saat setelah menyelesaikan studi nantinya. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Untuk mewujudkan profesi Advokat sebagai profesi mulia dan terhormat (Officium Nobile), yaitu setiap Advokat dalam menjalankan profesinya harus tunduk dan patuh pada etika profesi (kode etik), peraturan perundangundangan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah mematuhi sumpah Advokat. Apabila setiap Advokat patuh dan tunduk pada ketiga hal tersebut maka akan bermanfaat baik bagi diri Advokat sendiri maupun bagi masyarakat (klien) maupun bagi negara. Dan Advokat harus mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk mengubah citra advokat sebagai profesi hukum yang kini engga dipercayai masyarakat, penerapan kode etik dan etika profesi dalam menjalankan tugas merupakan salah satu langkah menjadikan advokat sebagai profesi yang mulia dihapan masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
DR.(Yulris) DR.(Mp)H.TElGUlH SAMUlDElRA,SH.MH, PElRAN DAN FUlNGSI ADVOKAT selrta ORGANISASI ADVOKAT, IKADIN JATElNG, Jakarta, 2018, Halaman 4.
Faulziah Lulbis, Advokat Vs Pelnculcian Ulang, Delelp Pulblish, Jakarta, 2000, Halaman 67
Frieldman Lawrelncel M. 2001 Amelrican Law an Introdulction. Selcond Eldition. Pelnelrjelmah Wishnul Basulki, PT Tatanulsa, Jakarta
Ishaq, Pelndidikan Keladvokatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, Hal. 14
Peraturan perundang undangan
Pasal 1 angka (2) Ulndang-Ulndang Nomor 18 Tahuln 2003 Telntang Advokat.
pasal 372 KUlHP
Pasal 5 ayat (1) Ulndang-Ulndang Nomor 18 Tahuln 2003 Telntang Advokat
Jurnal /Tesis /Skripsi
Sulnarjo, Eltika Profelsi Advokat Dalam Prelspelktif Profelsionalismel Pelnelgakan Hulkulm, Julrnal Cakrawala Hulkulm, Vol.18, No.2, hal.173
Website
https://www.pelradi.co/meldia/filel/artikell/pelnelgakan-eltika-bagi-advokat.pdf, Diaksels pada 14 Selptelmbelr 2023, Pulkull 23.26