IMPLEMENTASI PERANAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI PRESFEKTIF PROFESIONALISME DALAM PENEGAKAN KASUS PENGGELAPAN

Main Article Content

Jusnizar Sinaga
Freean Gabriel Sihombing

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pengertian Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Kegiatan magang mempunyai tujuan untuk memberi bekal pengalaman dan keterampilan kerja praktis, penyesuaian sikap dalam dunia kerja sebelum mahasiswa memasuki dunia kerja saat setelah menyelesaikan studi nantinya. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Untuk mewujudkan profesi Advokat sebagai profesi mulia dan terhormat (Officium Nobile), yaitu setiap Advokat dalam menjalankan profesinya harus tunduk dan patuh pada etika profesi (kode etik), peraturan perundangundangan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah mematuhi sumpah Advokat. Apabila setiap Advokat patuh dan tunduk pada ketiga hal tersebut maka akan bermanfaat baik bagi diri Advokat sendiri maupun bagi masyarakat (klien) maupun bagi negara. Dan Advokat harus mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin untuk mengubah citra advokat sebagai profesi hukum yang kini engga dipercayai masyarakat, penerapan kode etik dan etika profesi dalam menjalankan tugas merupakan salah satu langkah menjadikan advokat sebagai profesi yang mulia dihapan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sinaga, J., & Sihombing, F. G. (2025). IMPLEMENTASI PERANAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI PRESFEKTIF PROFESIONALISME DALAM PENEGAKAN KASUS PENGGELAPAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(1), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v11i1.11642
Section
Articles
Author Biographies

Jusnizar Sinaga, Universitas HKBP Nommensen Medan

Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

Freean Gabriel Sihombing, Universitas HKBP Nommensen Medan

Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

References

Buku

DR.(Yulris) DR.(Mp)H.TElGUlH SAMUlDElRA,SH.MH, PElRAN DAN FUlNGSI ADVOKAT selrta ORGANISASI ADVOKAT, IKADIN JATElNG, Jakarta, 2018, Halaman 4.

Faulziah Lulbis, Advokat Vs Pelnculcian Ulang, Delelp Pulblish, Jakarta, 2000, Halaman 67

Frieldman Lawrelncel M. 2001 Amelrican Law an Introdulction. Selcond Eldition. Pelnelrjelmah Wishnul Basulki, PT Tatanulsa, Jakarta

Ishaq, Pelndidikan Keladvokatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, Hal. 14

Peraturan perundang undangan

Pasal 1 angka (2) Ulndang-Ulndang Nomor 18 Tahuln 2003 Telntang Advokat.

pasal 372 KUlHP

Pasal 5 ayat (1) Ulndang-Ulndang Nomor 18 Tahuln 2003 Telntang Advokat

Jurnal /Tesis /Skripsi

Sulnarjo, Eltika Profelsi Advokat Dalam Prelspelktif Profelsionalismel Pelnelgakan Hulkulm, Julrnal Cakrawala Hulkulm, Vol.18, No.2, hal.173

Website

https://www.pelradi.co/meldia/filel/artikell/pelnelgakan-eltika-bagi-advokat.pdf, Diaksels pada 14 Selptelmbelr 2023, Pulkull 23.26