PERAN KANTOR HUKUM DWI NGAI SINAGA, S.H, M.H. DALAM PENANGANAN SENGKETA TANAH
Main Article Content
Abstract
Kegiatan sehari-hari baik individu maupun kelompok sering kali melibatkan sengketa di berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, dan sosial. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pihak-pihak yang terlibat biasanya memilih untuk menggunakan advokat sebagai perwakilan hukum mereka. Penelitian ini mengkaji upaya penyelesaian hukum secara non-litigasi di Law Office Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H., & Associates, serta berbagai hambatan yang muncul. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan melakukan wawancara langsung kepada pihak-pihak terkait, berdasarkan teori perdamaian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah hak milik melalui jalur non-litigasi dapat dilakukan dengan metode negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Namun, terdapat hambatan yuridis yang muncul akibat konflik langsung antara pihak-pihak dalam proses mediasi. Selain itu, hambatan non-yuridis juga disebabkan oleh faktor emosional, seperti keangkuhan, yang menghalangi penyelesaian. Seringkali, masing-masing pihak merasa bahwa mereka berada di pihak yang benar dan enggan untuk mengalah, yang pada akhirnya memperumit proses penyelesaian sengketa tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Abbas, Syahrizal. 2019. Me$diasi dalam Pe$rspe$ktif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, (Jakarta: Ke$ncana Pre$nada Me$dia Group.
Achmad Ali.1996. me$nguak Tabir Hukum ( Suatu kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Chandra Pratama.
Gunawan Widjaja. 2002. Alte$rnatif Pe$ye$le$saian se$ngke$ta, Jakarta, PT. Raja Grafindo Pe$rsada.
Yahya Harahap, 2016, Hukum Acara Pe$rdata te$ntang Gugatan, Pe$rsidangan, Pe$nyitaan, Pe$mbuktian dan Putusan Pe$ngadilan, Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim.2001. Te$ori & Me$todologi Pe$ne$litian Hukum Normatif, Jakarta.
Nurnaningsih Amriani. 2011. Me$diasi Alte$rnatif Pe$nye$le$saian Se$ngke$ta Pe$rdata di Pe$ngadilan, PT.Raja Grafindo Pe$rsada, Jakarta.
Rachmad Safa’at. 2011. Advokasi dan Alte$rnatif Pe$nye$le$saian Se$ngke$ta, Latar Be$lakang, Konse$p, dan Implikasinya, Malang, Surya Pe$na Ge$milang.
Rahmadi, Takdir. 2011. Me$diasi: Pe$nye$le$saian Se$ngke$ta Me$lalui Pe$nde$katan Mufakat, Jakarta: Raja Grafindo Pe$rsada.
Soe$rjono Soe$kanto. 2003. Pe$ne$litian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Pe$rsada.
Usman, Rachmadi. 2012, Me$diasi di Pe$ngadilan dalam Te$ori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika.
Winarta, Frans He$ndra, 2013, Hukum Pe$nye$le$saian Se$ngke$ta Arbitrase$ Nasional Indone$sia dan Inte$rnasional, (Jakarta: Sinar Grafika.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Te$ntang Advokat
Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No.30 Tahun1999 te$ntang Arbitrase$ dan Alte$rnatif Pe$nye$le$saian Se$ngke$ta.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Te$ntang Advokat
JURNAL
Made$ Warta. (2018). Pe$luang Pe$nye$le$saian Se$ngke$ta Pe$rdata Te$ntang Tanah Me$lalui Alte$rnative Dispute Re$solution. Jurnal Masalah Masalah Hukum, 47(1). hal. 50
Ni Made$ Trisna De$wi. (2021).”Pe$nye$le$saian se$ngke$ta Non litigasi dalam pe$nye$le$saian se$ngke$ta Pe$rdata”, Jurnal Ilmu Hukum, hal 85.