TINJAUAN YURIDIS PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH DOMPET DHUAFA DALAM PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF
Main Article Content
Abstract
Pendirian Perseroan Terbatas (selanjutnya PT) dalam pengelolaan wakaf merupakan langkah strategis dalam pengelolaan yang lebih terukur dan profesional. Dalam praktiknya, pengelolaan wakaf melalui PT tidak terlepas dari risiko bisnis yang dapat memengaruhi keberlanjutannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pendirian PT oleh Dompet Dhuafa dalam pengelolaan wakaf produktif dihubungkan dengan hukum positif di Indonesia, serta mengidentifikasi mitigasi risiko yang diterapkan untuk menjaga keutuhan harta wakaf dalam pengelolaannya melalui PT. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada pengkajian penerapan serta kaidah-kaidah dalam hukum positif. Informasi dikumpulkan melalui metode kepustakaan dan wawancara dengan Dompet Dhuafa. Hasil penelitian menunjukkan praktik pendirian PT oleh Dompet Dhuafa dalam pengelolaan wakaf tunduk pada tiga Undang-Undang, yaitu UU Wakaf, UU Yayasan, dan UU PT. Berdasarkan regulasi tersebut, Dompet Dhuafa selaku nazhir dapat mendirikan dua jenis PT, yaitu PT yang didirikan dengan harta yayasan dan PT yang didirikan dengan harta wakaf. Dalam hal PT yang didirikan dari harta wakaf, Dompet Dhuafa sebagai pemegang saham mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dan disalurkan sesuai ketentuan dalam UU Wakaf. Sebagai upaya mitigasi risiko, Dompet Dhuafa menjaminkan saldo nazhir dan mengasuransikan aset wakaf yang dimiliki. Laporan keuangan juga perlu disusun secara terpisah antara harta wakaf dan harta lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Wakaf dan akan diawasi oleh oleh BWI. Meski BWI memiliki mekanisme pembinaan dan pelaporan, pengawasannya masih terbatas pada nazhir.
The establishment of a Limited Liability Company (hereafter LLC) in waqf management is a strategic step in a more structured and professional management. In practice, waqf management through LLC is inseparable from business risks that may affect its sustainability. This study aims to analyze the practice of establishing LLC by Dompet Dhuafa in productive waqf management in relation to positive law in Indonesia, as well as to identify risk mitigation applied to maintain the integrity of waqf assets in their management through LLC. The methodology used is normative juridical, which is an approach that focuses on studying the application and rules in positive law. Information was collected through the literature method and interviews with Dompet Dhuafa. The results showed that the practice of establishing a LLC by Dompet Dhuafa in managing waqf is subject to three laws, namely the Waqf Law, the Foundation Law, and the LLC Law. Based on these regulations, Dompet Dhuafa as a nazir can establish two types of LLCs, namely LLC established with foundation assets and LLC established with waqf assets. In the case of a LLC established from waqf assets, Dompet Dhuafa as a shareholder gets profits according to the number of shares it owns and is distributed according to the provisions in the Waqf Law. As a risk mitigation effort, Dompet Dhuafa guarantees the nazir balance and insures the waqf assets owned. Financial reports also need to be prepared separately between waqf assets and other assets to ensure compliance with the Waqf Law and will be supervised by BWI. Although BWI has a coaching and reporting mechanism, its supervision is still limited to the nazir.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Imaniyati, Neni Sri (et.al). Sinergi Keuangan Komersial Dan Sosial Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Produktif. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, 2024.
Mughniyah Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab, diterjemahkan dari al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah. Penerjemah Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus al-Kaff, PT. Lentera Basritama, Jakarta, 1999.
B. Jurnal
Djumardin (et.al), "Analisis Yuridis Terhadap Substansi Dokumen Akta Pendirian Perseroan Terbatas: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha." Jurnal Kompilasi Hukum 4.2, 2019.
Mayora, Eriska Tiara Rosa dan Nova Kony Umboh. "Perbandingan Aspek Legalitas Dan Tanggung Jawab Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Sektor Industri." Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1.4, 2024.
Maskhulin, Putri Imalya Azzahra (et.al). "Memahami dan Mengelola Risiko Bisnis Dalam Perencanaan dan Pengembangan Bisnis." Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi 2.4, 2024.
Musyarofah, Sita Rifatul dan R. Mohd Zamzami. "Pengaruh Pengelolaan Wakaf, Pelaporan Wakaf, dan Peran Badan Wakaf terhadap Kesejahteraan Umat." Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 5.3, 2024.
Safitri, Aisha Mutiara. "Analisis Hukum Perseroan Terbatas Perorangan Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas." Jurnal Kewarganegaraan 6.2, 2022.
Saprida (et.al). "Sistem Pengelolaan Wakaf Saham di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan Perwakafan." Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah 9.2, 2024.
Deswita, Santii. "Konstruksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Aset Wakaf pada Pondok Pesantren Thawalib Tanjung Limau Berdasarkan PSAK No. 112." Maro: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis 6.2, 2023.
C. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
D. Internet
Dompet Dhuafa. “Tentang Kami.” https://www.dompetdhuafa.org/tentang-kami/. Diakses pada 4 Januari 2025.
E. Data Wawancara
Penyampaian Materi oleh Bapak Ali Bastoni dari Divisi Perhimpunan Wakaf Dompet Dhuafa dalam Focus Group Discussion yang berjudul “Pendirian dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Wakaf” pada 6 November 2024.
Wawancara langsung dengan Bapak Ali Bastoni dari Divisi Perhimpunan Wakaf Dompet Dhuafa melalui Zoom Meeting pada 10 Januari 2024.