PENANGANAN TERHADAP PEREDARAN OBAT KERAS BERBAHAYA ILEGAL TRIHEXYPHENIDYL PASCA PENCATATAN IZIN EDAR OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Main Article Content

Akbar Rizki Novianto
Ahmad Suryono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk megetahui penanganan terhadap peredaran obat keras berbahaya illegal Thrihexyphenidyl pasca pencatatan izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. penelitian ini penulis menggunakan dua pendekatan hukum normatif yang berlaku yaitu, Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini adalah protokol atau langkah penanganan pemusnahan obat yg di tarik izin edar telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu dan Label, BPOM sebagai pengawas memberikan instruksi penarikan kepada pemilik izin dan pemilik izin edar wajib memberikan laporan kepada kepala BPOM mengenai pelaporan penarikan obat, kemudian pemilik izin edar melakukan pemusnahan terhadap obat terlarang dengan diawasi oleh BPOM sebagai pengawas, secara khusus dalam perkara menunjukan peran BPOM yang lemah dalam melakukan peran Pengawasan terhadap penanganan pemusnahan Obat yang telah di tarik izin edarnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Novianto, A. R., & Ahmad Suryono. (2025). PENANGANAN TERHADAP PEREDARAN OBAT KERAS BERBAHAYA ILEGAL TRIHEXYPHENIDYL PASCA PENCATATAN IZIN EDAR OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(1), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v11i1.11696
Section
Articles

References

Ahmad Miru, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di

Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Zuhairi, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen & Problematikanya,

Jakarta: GH Publishing,

CST.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2009)

Guna Widjaja dan Ahmad Yard, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen,PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Ida Marlinda & PIONAS, 2006, Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Obat, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2022, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta.

Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sudaryatno, 2001, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Penerbit Liberty,1999), hlm 145

Mubaraq Husni, Istiana Heriani, 2020, Analisis Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Predaran Obat-obatan Ilegal.

Nada Widayanti, dkk, 2015, Studi Retroperspektif Penyalahgunaan Obat Pada Pasien Ketergantungan Obat di Rumah Saki Jiwa Sambang Lihum, Media Farmasi Vol.12 247-264 (September 2015).

Putra Sukadana Kadek I, Gustu Ayu Putu Nia Priyantini, 2021, Aspek Perlindungan Hukum Peredaran Obat tanpa Izin Edar Lembaga Berwenang Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Vol.3, No.2.

Rahma Arsi A, Asti Sri M, 2024, Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Mengawasi Peredaran Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat, Jurnal Politik, Sosisal, Hukum, Humaniora. Vol.2 No.4

Rudi Kosasih Marlin Sembiring, Halimah, 2023, Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol.17 No.3

Siti Qona’ah, Heri Afianto, 2020, Strategi BPOM Dalam Upaya Mengatasi Pemberantasan dan Penyalahgunaan obat Ilegal Melalui Gerakan, Jurnal Komunikasi, Vol.11 No.1

Yusriono Affandi Biran. Lailan Tawilan Berampu, 2022, Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Penjualan Obat-obatan Golongan Obat Keras Secara Online, Jurnal Of Science And Social, Vol. (3), 3-5.